Jumat, 01 July 2022 09:40 UTC
NGOPI BARENG. Polres Probolinggo bersama wartawan dalam kegiatan ngopi bareng bersama awak media (Piramida), Kamis, 30 Juni 2022. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Ponsen Dadang menyebut ada sekitar 1.200 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Probolinggo setiap harinya yang terekam kamera mobil incar polisi.
Itu disampaikan Dadang sewaktu mengikuti kegiatan Ngopi Bareng bersama Awak Media (Piramida), Kamis, 30 Juni 2022. Menurutnya, meski yang terekam mencapai ribuan, namun yang mendapatkan surat tilang hanya ratusan pelanggar.
Faktor pengambilan gambar yang tidak sempurna dan banyaknya pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu menjadi salah satu kendala proses identifikasi petugas.
"Jadi hanya ratusan pelanggaran yang mendapat surat tilang setelah dilakukan identifikasi oleh petugas," kata Dadang.
BACA JUGA: Terapkan Sistem ETLE, 4.125 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Patuh Jaya 2022
Dadang menyampaikan masyarakat yang mendapatkan surat tilang namun mereka merasa tidak melakukan pelanggaran bisa mendatangi pihak kepolisian untuk konfirmasi.
"Masyarakat bisa mengklarifikasi langsung ke petugas karena kami bakal bertindak fleksibel. Jadi, tidak bakal kaku kepada masyarakat yang hendak konfirmasi," tutur Dadang.
Dadang menjelaskan sebelum kepolisian mengirimkan surat tilang kepada pelanggar, ada beberapa prosedur yang dilakukan terlebih dahulu. Sehingga tidak semua pelanggar yang terekam kamera mobil incar mendapatkan surat tilang.
"Ada proses identifikasi terlebih dahulu oleh petugas," kata Dadang.
BACA JUGA: 6.085 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam Kamera di Pasuruan
Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menyampaikan pemberlakukan tilang elektronik lewat mobil incar polisi bertujuan mengurangi kontak langsung petugas dengan pengguna jalan.
Itu karena masyarakat masih banyak yang beranggapan tindakan tilang oleh petugas hanya untuk kepentingan pribadi atau bukan demi keselamatan masyarakat.
"Persepsi masyarakat masih tak sedikit yang menilai polisi melakukan penilangan hanya untuk cari uang. Oleh karenanya, lewat pemberlakuan tilang elektronik tersebut, masyarakat bisa mengetahui secara langsung pelanggaran yang dilakukan," kata Arsya.
