Senin, 12 June 2023 09:40 UTC
Bupati Situbondo, Karna Suswandi didampingi Kepala BKPSDM, Samsuri saat menggelar jumpa pers di pendopo Kabupaten, Senin, 12 Juni 2023.
JATIMNET.COM, Situbondo - Bupati Situbondo, Karna Suswandi menanggapi soal pengangkatan honorer PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk guru atau tenaga pendidik. Dikatakan, hingga saat ini nomor induk guru PPPK masih belum turun dari pemerintah pusat.
“Ini harus dipahami bahwa kewenangan mengangkat ASN PPPK adalah pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya mengajukan formasinya,” kata Bung Karna, sapaan akrab Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Menurut Bung Karna, ada 345 guru honorer yang lulus PPPK di Kabupaten Situbondo. Pemkab Situbondo belum bisa membuatkan SK untuk para guru tersebut karena nomor induk pegawai mereka masih belum turun.
Dikatakan, Pemerintah pusat memberi waktu pengajuan Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk guru PPPK dari 28 April hingga 24 Mei 2023. Pemkab Situbondo sendiri telah mengajukan Pertek tersebut pada 4 Mei dan diterima 11 Mei 2023.
“Sudah kita ajukan tapi belum turun. Jadi Pemkab tidak bisa membuatkan SK guru PPPK karena nomor induknya belum turun. Saat ini Pemerintah pusat malah memperpanjang pengajuan Pertek hingga 24 Juni 2023,” ujarnya.
Bung Karna menegaskan bahwa waktu pengajuan Pertek PPK untuk guru dan PPPK untuk tenaga kesehatan (Nakes) memang berbeda. Untuk Nakes PPP pengajuannya dilakukan sejak 2 Februari sampai 5 Maret 2023.
“Kalau PPPK Nakes sudah turun nomor induknya karena waktu pengajuannya Perteknya memang berbeda. Ada 106 Nakes PPPK lulus PPPK dan nomor induknya sudah turun,” tuturnya.
Menurutnya, untuk pemberian SK PPPK akan dilakukan secara massal setelah upacara. Meski demikian, Pemkab masih menunggu terlebih dahulu nomor induk guru PPPK turun dari Pemerintah pusat.
“Nanti SK-nya kita bagikan secara massal dan mengambilnya langsung kepada saya sehabis upacara,” katanya.
Selain itu, Bung Karna juga menjawab pertanyaan banyak kalangan terkait alokasi anggaran sebesar 42, 3 miliar untuk guru PPPK. Ditegaskan bahwa anggaran tersebut tidak di transfer ke kas daerah, melainkan ada di pemerintah pusat.
“Alokasi anggaran itu tidak di transfer ke Kasda. Kalau uangnya tidak dipergunakan tidak bisa jadi Silpa. Uang yang dicairkan pemerintah pusat sesuai pengajuan untuk gaji dan yang tidak dipakai ada di pemerintah pusat. Itu aturan yang baru,” terangnya
Bung Karna membenarkan adanya surat edaran Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo terkait larangan rekrutmen honorer baru. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 49 2018 Kemenpan RB dan SE dari Kemendagri. Surat edaran Sekda tersebut tidak melarang honorer yang saat ini telah bekerja dan menerima gaji dari BOS maupun Blud.
“Surat Edaran itu berisi larangan rekrutmen honorer baru. Itu sesuai dengan PP Nomor 49 2018 Kemenpan RB dan SE dari Kemendagri,” pungkasnya.