Kamis, 02 January 2020 12:44 UTC
PERNAH DIHUKUM. Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menunjukkan video rekaman pencurian yang dilakukan seorang residivis. Foto: Karina Norhadini.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang residivis mencuri puluhan bungkus rokok di sebuah minimarket lantaran terjebak utang kepada rentenir. Aksi ini dilakukan setelah gagal mengambil uang di ATM sebuah bank dan laci minimarket tersebut.
Pelaku diketahui bernama Khusnul Khotimah (35) yang melakukan pencurian di Indomaret Jalan Raya Wonosari, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu 2 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Cari pinjaman uang untuk membayar utang tidak dapat, terpaksa mencuri,” kata Khusnul.
Dia mengaku terjerat utang dari rentenir. Sementara uang yang dia terima merupakan bunga pinjaman yang diputar rentenir. Pelaku kemudian mencuri rokok dengan harapan bisa dijual. Harapannya hasil penjualan rokok curian itu untuk membayar utang.
BACA JUGA: Mangkir, Polres Mojokerto Panggil Ulang Bagian Manifes PT Tenang Jaya Sejahtera
Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat menjelaskan penangkapan bermula dari laporan salah satu karyawan toko, Muhammad Aqil Azizi (23). Dia terkejut saat melihat etalase minimarket sudah berantakan pada pukul 06.30 WIB.
“Saksi juga melihat kasir berantakan dan plafon sudah jebol. Temuan itu dilaporkan kepada supervisornya, untuk diteruskan ke polsek,” kata Selimat.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Salah satunya adalah Anwar (55) yang mendengar suara atap terjatuh sekitar pukul 02.00 WlB. Polisi juga melihat rekaman CCTV untuk menambah keterangan.
“Pelaku kami ringkus di rumah keluarganya di daerah Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro,” lanjut Selimat.
BACA JUGA: Kasus Limbah B3, Polres Mojokerto Temukan Keterlibatan Perusahaan Lain
Adapun Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan pelaku merupakan seorang residivis. Dia pernah dihukum lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan di Kawasan Wonosari tahun 2004.
“Berdasar rekaman CCTV, pelaku memanjat tembok kemudian menjebol plafon seorang diri. Sempat mencongkel ATM, karena tidak bisa, dia mengambil rokok,” ujar Setyo Koes.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu linggis warna biru, sebuah tang, satu palu, satu kaos lengan panjang motif hitam abu-abu, sebuah kerudung hitam, dan puluhan bungkus rokok.
Ditambahkan Setyo Koes, tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.