Selasa, 17 September 2024 15:00 UTC
Puluhan pengamen yang dianggap meresahkan masyarakat diamankan di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa malam, 17 September 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Tim Patroli Gabungan Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota bersama Satpol PP mengamankan beberapa pengamen yang ada di kawasan Alun-Alun Wiraraja dan sepanjang Jalan Benteng Pancasila (Benpas) Kota Mojokerto, Selasa malam, 17 September 2024.
Kasat Samapta Polres Mojokerto AKP Anang Leo Afera mengatakan pihaknya melakukan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melaporkan akan tindakan premanisme.
"Tindakan ini karena adanya keluhan di media sosial atas sikap pengamen yang kesannya memaksa (dalam meminta) saat warga nongkrong, ngopi, makan di wilayah kota," kata Anang.
BACA: Jaga Ketertiban, Satpol PP Kota Mojokerto Merazia Pengamen dan PKL
Hasilnya, kegiatan yang digelar sejak pukul 19.00 WIB ini berhasil mengamankan puluhan pengamen yang berada di sepanjang jalan.
"Total 21 pengamen yang diamankan dari Alun-Alun dan Benpas," kata Anang.
Para pengamen jalanan yang dianggap membuat resah itu diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota untuk didata dan ditindak.
Sebanyak 20 pengamen itu berasal dari Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan satu orang dari Madiun.
BACA: Razia Gabungan, Satpol PP Mojokerto Sita Lapak PKL dan Bersitegang dengan Pengamen Angklung
"Mereka dikenakan pasal 504 KUHP tipiring (tindak pidana ringan) dengan pidana kurungan paling lama 6 minggu," ujarnya.
Ke depan anggota Satuan Samapta dan Satpol PP Kota Mojokerto akan melakukan patroli rutin bersama.
Anang menegaskan akan menindak tegas pengamen jalanan yang kedapatan bersikap anarkis terhadap masyarakat maupun pengunjung di sekitar wisata kuliner Benpas maupun Alun-Alun Wiraraja.
"Patroli rutin dengan Satpol PP seminggu sekali. Tapi kalau ada yang kedapatan, akan langsung kami tindak tegas," katanya.