Logo

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditunda hingga Januari 2020

Reporter:,Editor:

Selasa, 03 September 2019 09:47 UTC

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditunda hingga Januari 2020

DITUNDA. Kepala Cabang Utama, Herman Dinata saat menyampaikan rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan ditunda hingga Januari 2010, Selasa 3 September 2019. Foto: Bayu Pratama

JATIMNET.COM, Surabaya – Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditunda hingga menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Surabaya, Herman Dinata mengungkapkan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperkirakan mulai 1 Januari 2020.

“Penyesuaian iuran merupakan kewenangan pemerintah. Paling tidak disesuaikan dua tahun sekali dan ini kan sudah tiga tahun,” ungkap KCU BPJS Kesehatan Surabaya, Herman, Selasa 3 September 2019.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja atau kelas mandiri I, II, dan III secara serentak. Namun kenaikan tersebut urung dilakukan sebab terganjal kritik Dewan Perwakilan Rakyat dan penolakan dari masyarakat.

BACA JUGA: Puluhan Rumah Sakit di Jawa Timur Turun Kelas

Pemerintah mengusulkan kenaikan iuran pada kelas mandiri sebesar dua kali lipat yakni Kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per jiwa per bulan, kelas II akan naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

“Pemerintah melalui kementerian terkait, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan harus melihat kemampuan masyarakat. Kemarin rapat kerja gabungan dari DPR juga sudah disampaikan, salah satunya terkait kelas 3 yang akan ditinjau kembali,” lanjut Herman.

Mengenai skema kenaikan tarif BPJS Kesehatan rencananya akan dilakukan secara bertahap. Khusus untuk iuran penerima bantuan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah sebenarnya telah dimulai terlebih dahulu sejak 1 Agustus silam dan dilanjutkan dengan kelas mandiri lainnya.

BACA JUGA: BPJS Terapkan Pembayaran Autodebit untuk Semua Peserta

“Untuk PBI, uangnya menunggu perpres disahkan,” tambahnya.

Penundaan kenaikan tarif tersebut juga terjadi setelah rapat kerja gabungan antara Komisi XI DPR-RI dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan terkait defisit keuangan BPJS Kesehatan dan rencana kenaikan tarif.

“Ada tiga pilihan sebenarnya, pertama pemerintah nombokin defisit seperti yang terjadi selama ini, kedua iuran dinaikkan, ketiga perubahan benefit atau manfaat, tentu yang ketiga tidak mungkin. Bisa jadi yang diambil kombinasi antara pilihan pertama dan kedua,” paparnya.