Logo

Remaja Dominasi Pelanggaran Selama Operasi Patuh Semeru 2019

Reporter:,Editor:

Kamis, 12 September 2019 03:46 UTC

Remaja Dominasi Pelanggaran Selama Operasi Patuh Semeru 2019

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan

JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mencatat remaja menjadi salah satu pelaku pelanggaran sepeda motor selama Operasi Patuh Semeru 2019.

Berdasarkan catatan Polda Jatim, remaja yang melakukan pelanggaran mencapai 56.192, atau naik 50 persen dari operasi tahun lalu hanya 37.513 pelanggaran.

“Kami menekankan kepada orang tua agar putra-putrinya tidak mengendarai sepeda motor,” kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Kamis 12 September 2019.

Menurutnya, remaja yang mengendarai sepeda motor berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas. Selain itu, mayoritas pelajar masih belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

BACA JUGA: Empat Hantu Ikuti Sidang Tilang Operasi Patuh Semeru

Polda Jatim, lanjut Budi Indra, telah melakukan sosialisasi di sejumlah sekolah dengan mengingatkan agar pelajar tidak mengendarai sepeda motor. Sosialisasi ini tidak lepas banyaknya remaja yang terjaring razia pada saat berangkat dan pulang sekolah.

“Pelajar adalah usia produktif dan belum waktunya memiliki SIM,”

Dalam keterangan yang disampaikan juga mencatat pelanggaran lain. Tidak mengenakan helm tahun ini relatif tinggi dengan 33.573 pelanggaran. Adapun pelanggaran serupa tahun 2018 hanya 31.940.

Masalah jarak menjadi faktor banyaknya masyarakat enggan mengenakan helm. “Helm adalah standar keselamatan, untuk mengantisipasi segala kemungkinan,” ucapnya.

BACA JUGA: Lima Hari Razia, Satlantas Polres Blitar Kota Tindak Seribu Pengendara

Pelanggaran ketiga adalah melawan arus. Polisi mencatat terdapat 27.522 pelanggaran pada operasi patuh tahun 2019 ini. Padahal tahun sebelumnya pelanggaran melawan arus hanya 15.986.

“Kami akan terus melakukan tindakan untuk mengurangi semua pelanggaran,” ucapnya.

Mengoperasikan HP di jalan termasuk bentuk pelanggaran dengan 2.693, sedangkan tahun sebelumn ya tercatat 2.565. Mengendarai dalam pengaruh alkohol turun 17 pelanggaran, sedangkan tahun sebelumnya 74.

Polisi juga mencatat pelanggaran batas maksimum kecepatan 1.507, tidak memasang safety belt atau sabuk pengaman 6.722 pelanggaran, dan penggunaan lampu rotator mencapai 24 pelanggaran.