Selasa, 03 September 2019 07:17 UTC
RAZIA. Satlantas Polres Blitar Kota menggelar razia kendaraan di jALAN A Yani, Kota Blitar, Selasa 3 September 2019. Foto: Yosibio
JATIMNET.COM, Blitar – Satlantas Polres Blitar Kota menindak seribu pengendara selama lima hari menggelar Operasi Patuh Semeru. Dari jumlah tersebut, mayoritas karena melanggar tidak memiliki Surat Izian Mengemudi (SIM) dan kelengkapan kendaraan.
“Sebanyak 100 pelanggaran dilakukan oleh anak di bawah umur yang mayoritas pelajar,” kata KBO Lantas Polres Blitar Kota, Iptu Nanik Suryana, usai razia Selasa 3 September 2019.
Untuk razia hari kelima yang digelar hari ini, polisi menindak 100 pengendara dalam waktu kurang dari satu jam. Para pelanggar lalu lintas ini juga diwajibkan menjalani sidang ditempat. Rata rata mereka tidak melengkapi kendaraan sesuai standar, serta tidak membawa dokumen kendaraan.
BACA JUGA: Gudang Pabrik Penggilingan Tebu di Blitar Ludes Terbakar
"Kami membawa 100 surat tilang langsung habis kurang dari satu jam," kata Nanik.
Nanik menambahkan, dalam razia gabungan ini Satlantas Polres Blitar Kota menggandeng kejaksaan, pengadilan, TNI, dan Dinas Perhubungan Kota Blitar. Polisi melakukan sidang di tempat kepada para pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas.
Sidang dilakukan dalam gedung pertemuan milik Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Blitar yang berada di dekat jalur razia. Selain kendaraan bermotor roda dua, polisi bersama Dishub juga memeriksa angkutan barang yang melintas di lokasi. Polisi menemukan beberapa kendaraan angkutan barang yang surat uji kir yang mati.
"Semua kendaraan pribadi dan angkutan barang kami periksa," imbuhnya.
BACA JUGA: Keberadaan Candi Gedog di Blitar Mulai Terungkap
Perwira balok dua di pundak ini menyatakan, razia ini bagian dari kegiatan Operasi Patuh Semeru 2019 yang digelar selama dua pekan mulai 29 Agustus 2019 lalu.
Ada tujuh prioritas sasaran pada Operasi Patuh Semeru 2019 di antaranya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt, dan melebihi batas kecepatan.
Lalu, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengendara menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan, dan pengendara melawan arus.
"Kami ingin pengendara itu disiplin dan tertib bukan hanya saat ada polisi, namun juga di hari-hari biasa untuk meminimalisir angka kecelakaan," pungkasnya.