Rabu, 05 February 2025 07:00 UTC
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito (duduk, kedua dari kanan) saat konferensi pers kasus pornografi di Mapolres Gresik, Rabu, 5 Februari 2025. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Kepolisian Resor (Polres) Gresik mengungkap kasus pornografi di Gresik dan menetapkan pasangan selingkuhan sebagai tersangka, Rabu, 5 Februari 2025.
Adalah tersangka VDR, 37 tahun, warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, merupakan suami dari pelapor wanita berinisial POD dan tersangka VDR, 27 tahun, asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD yang menduga adanya tindak pidana perzinahan antara VDR dan seorang perempuan, IBP, pada 26 Januari 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan laporan model A pada kedua tersangka.
BACA: Ambil dan Simpan Foto Bermuatan Pornografi, Pria di Gresik Segera Diadili
Hasil penyelidikan, keduanya mulai berkenalan Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara, 22 Januari 2025. Keduanya bertemu di Hotel Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan handphone untuk keperluan pribadi. Namun, video ini akhirnya menjadi bukti yang diserahlan POD ke polisi.
Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial.
Pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.
Kemudian penyidik menetapkan VDR dan IBP sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di sebuah hotel di Gresik.
Keduanya dijerat pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 juncto pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
BACA: Sebar Video Mesum, Mantan Asisten Pribadi Bupati Ponorogo Dijerat UU ITE
Polisi mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya tiga unit ponsel, flashdisk berisi video rekaman, dan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro menegaskan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal," kata Danu saat jumpa pers di Mapolres Gresik.
Dia mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, dan meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber.