Selasa, 23 July 2024 09:00 UTC
Tersangka Bagas diserahkan polisi ke Kejari Gresik dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke pengadilan, Selasa, 23 Juli 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Berkas perkara tersangka Bagas Arista Heriyanto (BAH), 26 tahun, warga Gresik yang memproduksi konten pornografi terhadap keponakannya, dinyatakan telah lengkap.
Oleh polisi, perkara tersebut dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Gresik setelah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 Juli 2024.
"Hingga nantinya kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk disidangkan dan penuntutan," kata Kepala Kejari Gresik Nana Riana saat jumpa pers, Selasa, 23 Juli 2024.
Nana menjelaskan perkara tersebut terbongkar setelah ada laporan dari LSM yang berkantor di Amerika Serikat. Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut.
BACA: Youtube Hapus Akun Channel Pelaku Pornografi Anak Austin Jones
Pengaduan tersebut dilakukan operator National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) terkait konten pornografi dengan korban anak di bawah umur. NCMEC merupakan organisasi nonprofit yang dibentuk Kongres Amerika Serikat.
Polisi menemukan akun Google Drive milik tersangka yang menjadi media penyimpanan konten pornografi.
“Dua akun itu dimiliki tersangka, selanjutnya tim penegak hukum melakukan penangkapan,” kata Nana.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan pengambilan foto tak senonoh itu saat korban yang merupakan keponakannya sendiri sedang tidur.
"Aksi bejat itu diakui tersangka dimulai bulan September 2022 sampai dengan Juni 2023. Kebetulan tersangka dan korban satu rumah. Korban merupakan keponakan dari tersangka," katanya.
Di rumah tersebut, ada empat kepala keluarga termasuk orang tua korban. Tersangka mengambil foto pada dini hari saat korban sedang tidur di kamar dan sofa ruang tamu.
“Setelah pengambilan foto kemudian disimpan di galeri HP milik tersangka, foto-foto tersebut dimasukan ke Google Drive,” ujarnya.
BACA: Ini Pengakuan Pelajar sekaligus Admin Grup WA Konten Dewasa
Kemudian pada Juni 2023, email tersangka ditangguhkan oleh Google karena melanggar konten seksual.
Selain itu, tersangka juga memindahkan beberapa konten foto yang tersimpan di email ke laptop milik tersangka pada bulan November 2023.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, tersangka dijerat pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 dan/atau pasal 37 juncto pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dengan ancaman pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
