Logo

Sebar Video Mesum, Mantan Asisten Pribadi Bupati Ponorogo Dijerat UU ITE

Reporter:,Editor:

Rabu, 27 April 2022 05:40 UTC

Sebar Video Mesum, Mantan Asisten Pribadi Bupati Ponorogo Dijerat UU ITE

PORNOGRAFI. Polres Ponorogo merilis kasus penyebaran video mesum secara elektronik yang dilakukan mantan asisten pribadi Bupati Ponorogo, Selasa, 26 April 2022. Foto: Gayuh Satria

JATIMNET.COM, Ponorogo – AM, pria 35 tahun, mantan asisten pribadi Bupati Ponorogo harus mendekam di penjara setelah sengaja merekam dan menyebar perbuatan asusila dengan perempuan bukan istrinya berinisial WS melalui perangkat elektronik. 

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menerangkan kasus bermula saat AM dan WS menjalin hubungan asmara. Padahal WS masih menjadi istri sah dari JN. JN yang saat ini sedang bekerja di luar negeri mendapat kiriman video berisi perbuatan asusila dari AM yang sedang berhubungan dengan WS.

“Kronologisnya tersangka AM dan WS yang saat ini menjadi saksi berhubungan (intim). Selanjutnya sekiranya Agustus Nopember 2021 melakukan hubungan yang tidak sepantasnya dan direkam tersangka AM. Selanjutnya video tersebut dikirimkan ke pelapor yakni JN,” kata Catur, Selasa, 26 April 2022.

BACA JUGA: Beredar Video Remaja Diduga Berbuat Mesum di Alun-alun Kota Mojokerto

Catur mengatakan jika saat ini ada lima dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti untuk menjerat AM dengan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alat bukti tersebut antara lain foto tersangka AM, foto AM sedang berhubungan dengan WS, video AM dan WS sedang berhubungan, foto WS saat tidak mengenakan busana, dan handphone. 

“Tersangka AM sendiri yang mengirimkan dokumen tersebut melalui pesan Whatsapp kepada pelapor JN yang merupakan suami WS,” kata Catur. 

BACA JUGA: Razia Kos, Satpol PP Kota Mojokerto Amankan Pasangan Mesum dan Miras

Tersangka AM yang merupakan warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo tersebut dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“AM terancam hukuman 12 tahun penjara,” ujar Catur. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan dari hasil pemeriksaan ahli, perbuatan AM yang telah mengirimkan foto dan video berisi tindakan asusila tersebut telah melanggar norma kesusilaan. 

“Berdasarkan keterangan ahli pidana dan ITE, telah memenuhi delik pidana yang tidak pantas dikirimkan,” kata Jeifson.