Logo

Razia Kos, Satpol PP Mojokerto Amankan Pasangan Bukan Suami Istri

Kos Diduga Belum Punya Izin Operasional
Reporter:,Editor:

Selasa, 31 May 2022 09:40 UTC

Razia Kos, Satpol PP Mojokerto Amankan Pasangan Bukan Suami Istri

RAZIA KOS. Petugas Satpol PP Kota Mojokerto merazia rumah kos tanpa izin operasional dan menemukan pasangan bukan suami istri, Selasa, 31 Mei 2022. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Enam rumah kos-kosan ilegal digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto. Dari razia tersebut, didapati dua pasangan muda mudi berada dalam satu kamar tanpa ikatan hubungan suami istri.

Razia rumah kos ilegal ini dilakukan petugas penegak perda, Selasa, 31 Mei 2022, sejak pukul 10.00 WIB. Semula petugas mendatangi rumah kos di Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Selain memeriksa perizinan rumah kos, petugas juga mengecek di dalam kamar.

Hasilnya, petugas justru menemukan dua pasangan sejoli sedang berada dalam kamar kos. Bahkan, satu perempuan diketahui masih di bawah umur.

Kepada petugas, para pasangan sejoli ini mengklaim tidak berbuat apa-apa dan bahkan satu di antaranya mengaku sudah menikah. Namun, petugas penegak perda tetap membawa dua pasangan tersebut ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto.

BACA JUGA: Sewa Kamar Kos Short Time, Polresta Mojokerto Gerebek Pasangan Mesum

Sebab, saat diminta untuk menunjukan dokumen bukti pernikahan, pasangan yang mengaku asal Kabupaten Jombang ini tidak bisa menunjukannya.

Kemudian petugas melanjutkan pengecekan di rumah kos di Jalan Jawa, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Di lokasi ini, petugas tidak mendapati penghuni kos yang diduga berbuat mesum.

Selanjutnya, petugas mengecek sebuah rumah kos di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon. Namun di lokasi ini petugas juga tidak menemukan adanya pelanggaran, namun rumah kos tersebut diduga belum memiliki izin.

Petugas gagal bertemu dengan pemilik kos lantaran pemilik kos tidak tinggal di lokasi tersebut. "Hari ini kami melakukan pemeriksaan rumah kos yang belum memiliki izin operasional. Ada enam rumah kos yang kita cek dan ada dua pasangan yang kita amankan," kata Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto Mulyono pada Senin, 31 Mei 2022.

BACA JUGA: Razia Kos, Satpol PP Kota Mojokerto Amankan Pasangan Mesum dan Miras

Dari enam rumah kos yang dilakukan pengecekan, seluruhnya belum mengantongi izin operasional. Pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik rumah kos agar segera melakukan pengurusan perizinannya.

"Kita akan koordinasi dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Mojokerto untuk pemanggilan pemilik rumah kos ini," ujarnya.

Mulyono menambahkan dua pasangan yang tepergok petugas dalam satu kamar kos akan dilakukan pembinaan. Satpol PP akan memanggil para orang tua pasangan sejoli ini termasuk memastikan kebenaran pengakuan satu pasangan yang menyatakan sudah menikah.

"Kita periksa, kita panggil orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. Karena salah satunya masih anak di bawah umur," katanya.