Kamis, 03 August 2023 03:40 UTC
Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur Bersama Bupati Lamongsn Paska Rapat Paripurna.
JATIMNET.COM, Lamongan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 1 Agustus 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Lamongan itu Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023.
Pada perubahan tersebut, terdapat empat poin utama pembangunan daerah yang akan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamongan pada perubahan KUA PPAS APBD tahun 2023.
Baca Juga:
1. Seragam Sekolah Baju Adat di Lamongan Mulai Diterapkan Tahun Ini
2. DPRD Lamongan Sarankan Pemkab Maksimalkan Peran BUMD
Keempat poin tersebut yakni, Melanjutkan peningkatan pembangunan Infrastruktur jalan melalui Program JAMULA; Peningkatan sarana prasarana infrastruktur Pendidikan, tempat ibadah dan lembaga keagamaan; Penyesuaian dan Penambahan Gaji PPPK yang baru dilantik formasi Tahun 2023, serta; Dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang akan datang.
"Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini mengakomodir beberapa penyesuaian yang urgen dan mendesak. Penyesuaian tersebut meliputi perubahan asumsi ekonomi, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah," Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca Juga:
1. Dapat Hasil Opini WTP dari BPK, Pemkab dan DPRD Lamongan Mulai Bahas Perda APBD
2. Tak Hanya Dikenal Sebagai Kota Soto, Kini Lamongan Juga Miliki Sentra Kambing Dan Domba
"Serta untuk mensinkronkan dengan realisasi pencapaian target pendapatan, realisasi belanja daerah dan pembiayaan di tahun anggaran 2022 serta mempertimbangkan hasil evaluasi capaiannya sampai dengan semester I tahun anggaran 2023," Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menambahkan.
Dijelaskan Yuhronur Efendi, dengan memperhatikan kondisi dan perkembangan tersebut, maka secara ringkas fiskal pada perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun 2023 memiliki postur, pendapatan daerah setelah perubahan diperkirakan menjadi Rp 3.475.883.999 atau mengalami kenaikan 7,41 persen dari APBD sebelum perubahan.
Kemudian belanja daerah setelah perubahan dialokasikan sebesar Rp 3.491.251.335.096 atau mengalami kenaikan 9,77 persen dari APBD sebelum perubahan. Sementara, pembiayaan daerah setelah perubahan, diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp 15.367.336.096.