Logo

PWI Probolinggo Raya Laporkan Akun TikTok @anggaatas ke Polisi

Karena Dugaan Pelanggaran UU ITE
Reporter:,Editor:

Jumat, 11 July 2025 11:00 UTC

PWI Probolinggo Raya Laporkan Akun TikTok @anggaatas ke Polisi

Pengurus PWI Probolinggo Raya memberikan keterangan setelah saat melaporkan akun TikTok @anggaatas yang diduga melanggar UU ITE ke Polres Probolinggo, Jumat, 11 Juli 2025. Foto: Zulafif.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya melaporkan akun TikTok @anggaatas ke Polres Probolinggo, Jum'at sore, 11 Juli 2025.

Laporan tersebut diajukan menyusul unggahan video yang dinilai menyudutkan organisasi dan mencemarkan nama baik institusi kewartawanan.

Dalam video yang diunggah, akun tersebut menyebut adanya oknum wartawan yang diduga menghalang-halangi proses pemberitaan.

Selain itu, akun TikTok @anggaatas secara gamblang mengaitkannya dengan PWI Probolinggo Raya. Narasi tersebut disampaikan tanpa konfirmasi maupun klarifikasi sebelumnya.

BACA: Sebar Video Mesum, Mantan Asisten Pribadi Bupati Ponorogo Dijerat UU ITE

Ketua PWI Probolinggo Raya Babul Arifandhie mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas penyebaran konten tersebut. Menurutnya, video itu telah menimbulkan kesan negatif dan menyesatkan publik.

Babul juga menilai, video unggahan akun TikTok @anggaatas mengganggu reputasi lembaga profesi wartawan yang selama ini menjunjung tinggi etika jurnalistik.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik maupun aduan, dan tidak pernah menolak siapa pun yang ingin menyampaikan aspirasi. Jadi, kalau dibilang menemui jalan terjal, itu tidak benar,” tegas Babul.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati kebebasan berpendapat di ruang publik. Namun, harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika yang berlaku.

“Kebebasan berekspresi adalah hak, tapi jangan sampai justru melanggar hak pihak lain. Ada batas-batas yang harus dijaga, termasuk soal privasi, etika, dan nama baik,” sambungnya.

BACA: PWI Probolinggo Raya: Jurnalis Harus Inovatif dan Lakukan Literasi Berkualitas 

Langkah hukum yang ditempuh PWI Probolinggo Raya merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di mana pada Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Ancaman pidana dalam pasal tersebut bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun, atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, secara umum pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, yang mengatur soal penghinaan dan tuduhan palsu yang dapat merusak reputasi seseorang atau lembaga.

"Kami berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional agar menjadi pembelajaran bersama bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan," ujar Babul.

BACA: Babul Arifandi Terpilih Pimpin PWI Probolinggo Raya, Ajak Kompak dan Kolaborasi

Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty membenarkan bahwa laporan dari pihak PWI Probolinggo Raya sudah diterima.

“Betul, laporan dari PWI Probolinggo Raya sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Laporan ini menambah daftar kasus dugaan pelanggaran etika digital di media sosial yang semakin marak seiring dengan tumbuhnya kebebasan berekspresi di dunia maya.

Meski kebebasan tersebut dijamin konstitusi, namun semua pihak tetap diimbau bijak dalam membuat dan menyebarkan konten agar tidak berbuntut hukum.