Logo

Pungutan Makam Rp 5 Juta Sempat Ramai Dikembalikan, Ini Jawaban Sekda Ponorogo

Reporter:,Editor:

Kamis, 15 April 2021 05:40 UTC

Pungutan Makam Rp 5 Juta Sempat Ramai Dikembalikan, Ini Jawaban Sekda Ponorogo

MAKAM BIBIS. Makam Bibis di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Foto: Gayuh Satria

JATIMNET.COM, Ponorogo – Pasca ramai diperbincangkan terkait pungutan makam di makam Bibis, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, pemda meminta uang pungutan sebesar Rp 5 juta untuk dikembalikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, yang juga mengetahui hal tersebut dari medsos langsung memanggil Camat, Lurah dan beberapa staf pemkab yang membidangi hukum dan hal terkait. Pihaknya meminta untuk membatalkan pungutan dan mengembalikan uang kepada keluarga yang berduka tersebut.

“Prinsipnya apa yang dilakukan itu tidak benar dan saya minta untuk dikembalikan langsung ke yang berduka, apalagi ini orang yang meninggal jika dibebani seperti itu agak kurang pas,” kata Agus, Kamis 15 April 2021.

Agus menuturkan adanya kejadian seperti ini, Pemkab akan mengundang seluruh lurah dari 26 kelurahan untuk melakukan diskusi terkait dengan semakin sempitnya lahan pamakaman, khususnya untuk daerah perkotaan.

Baca Juga: Heboh Tarif Makam Rp5 Juta di Ponorogo, Begini Penjelasannya

Tujuannya untuk memberikan dan mencari solusi terbaik dalam proses pemakaman dibeberapa kelurahan di Ponorogo. “Pemerintah akan mengambil kebijakan terkait dengan hal-hal yang dibutuhkan,” tutur Agus.

Saat disinggung beberapa kelurahan yang telah menetapkan tarif hingga jutaan rupiah kepada keluarga jenazah yang berada diluar kelurahan pemakaman, pihaknya masih akan mempertimbangkan beberapa alternatif dengan mengundang seluruh Lurah. “Beberapa kelurahan sudah memberlakukan penarifan, namun dari pemerintah tidak ada aturannya,” ujar Agus.

Menurutnya sampai saat beberapa tarif yang berlaku terkait dengan pemakaman hanya merupakan sumbangan suka rela dari keluarga jenazah.

Bahkan besarannya rata-rata hanya berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu yang selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan pemeliharaan makam. “Intinya pungutan yang tidak ada dasar hukumnya seperti itu secara legalitas ndak dibenarkan,” pungkas Agus.