Rabu, 14 April 2021 08:40 UTC
MAKAM BIBIS. Makam Bibis di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Foto: Gayuh Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Ramai di media sosial postingan tentang tarif pemakaman di salah makam yakni makam Bibis, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, yang mencapai Rp5 juta membuat warga Ponorogo gaduh.
Padahal umumnya di Ponorogo, hampir tidak pernah ada pembayaran jasa pemakaman ataupun membeli tanah makam dengan harga sampai jutaan. Kalaupun ada, tarif pemakaman biasanya memang warga dari luar desa atau kelurahan dari makam tersebut dengan tarif berkisar Rp500 ribu sampai Rp700 ribu.
Namun dalam postingan tersebut warga yang ingin memakamkan jenazah di makam Bibis harus rela membayar uang Rp5 juta untuk satu liang lahat. Bahkan dalam postingan juga dicantumkan bukti pembayaran berupa kwitansi dengan nilai yang sama dan ditandatangani ketua LPMK Kelurahanan Kepatihan.
BACA JUGA: Suami Bingung Biaya Pemakaman, Jenazah Istri Berada di Kamar Kos Hampir 24 Jam
Dalam hal ini jatimnet.com menelusuri kronologi tarif pemakaman yang bertarif hingga jutaan rupiah tersebut kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Hingga diketahui ternyata jenazah yang dimakamkan memang bukan asli warga Kepatihan.
Ketua LPMK Kepatihan, Soerino, menjelaskan jika tarif pemakaman tersebut berlaku jika ada warga dari luar Kelurahan Kepatihan ingin memakamkan jenazah di makam Bibis.
Menurutnya tarif yang dikenakan tersebut merupakan separo dari kesepakatan awal yang sebelumnya juga telah disepakati oleh warga, Lurah, RT, Babinsa, dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.
“Sebenarnya tarif awal justru Rp10 juta, namun karena pandemi kita sepakat Rp5 juta,” kata Ketua LPMK yang akrab disapa Rino ini, Rabu, 14 April 2021.
BACA JUGA: Lokasi Pemakaman Dua Jenazah Pasien Covid-19 Tertukar, Satu Makam Dibongkar
Rino mengungkapkan pembuatan tarif tersebut juga dilakukan untuk melindungi warga Kepatihan sendiri dikarenakan makam Bibis saat ini sudah sangat sempit. Karena sebelumnya juga banyak warga di luar kelurahan Kepatihan yang dimakamkan di makam Bibis dengan tarif antara Rp500 ribu sampai Rp700 ribu.
Bahkan saat ini menurut Rino bukan hanya kelurahan Kepatihan saja yang memberlakukan tarif hingga jutaan rupiah kepada jenazah di luar penduduk lokal, beberapa kelurahan di kecamatan kota sudah mulai memberlakukan hal serupa karena semakin sempitnya makam.
Menurutnya uang dari tarif pemakaman tersebut juga akan digunakan untuk kegiatan warga dan memelihara makam, seperti santunan juru kunci makam, pemeliharan alat pemakaman, dan menjaga kebersihan makam, dan lain sebagainya.
“Kami ingin warga di luar kelurahan kami juga itung-itung kalau mau memakamkan di sini (Bibis). Sehingga berpikir kembali dan lebih baik dimakamkan di kelurahannya sendiri,” kata Rino.