Logo

Puncak Penularan DBD di Madiun Diperkirakan Bulan ini

Bupati Serukan PSN
Reporter:,Editor:

Selasa, 11 January 2022 09:00 UTC

Puncak Penularan DBD di Madiun Diperkirakan Bulan ini

PASIEN DBD. Seorang balita sedang menjalani perawatan di RSUD Caruban, Kabupaten Madiun, karena sakit demam berdarah dengue (DBD), Rabu, 5 Januari 2022. Foto: Nd.Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro menginstruksikan kepada warga untuk meningkatkan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).

Sebab, kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) semakin bertambah. Bahkan, bulan Januari ini diperkirakan sebagai masa puncak penyebarannya.

"Berdasarkan laporan dari Dinkes, puncaknya pada bulan ini. Maka, saya minta masyarakat memberantas sarang nyamuk," kata Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro, Selasa, 11 Januari 2021.

BACA JUGA: Empat Hari, Kasus DBD di Madiun Tercatat Delapan Kasus

PSN dinyatakan sebagai upaya paling efektif dalam mencegah DBD. Ini karena dapat memutus rantai perkembangbiakan nyamuk aedes aegypti. "Biasanya, untuk mengatasi hal ini masyarakat meminta fogging (pengasapan). Padahal sebenarnya kurang efektif," ujar Kaji Mbing, sapaan akrab Dawami.

Fogging atau pengasapan yang dilakukan setiap kali ada kasus DBD hanya sebatas membunuh nyamuk dewasa. Sementara, telur dan nyamuk yang masih kecil tetap bisa berkembangbiak lebih lanjut.

Kaji Mbing menyatakan PSN yang dilakukan secara masif akan menurunkan kasus DBD. Apalagi, hingga jumlah penderita yang ditangani sejak awal hingga hampir pertengahan Januari ini sudah tercatat 25 orang. 

Angka itu lebih banyak tiga kali lipat dibandingkan periode Januari 2021 yang hanya ada tujuh kasus. Namun demikian, pihak pemkab belum menjadikannya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

BACA JUGA: Kasus DBD di Kabupaten Madiun Meningkat, Angka Kematian Turun

"Belum ke sana, karena ada kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi (untuk KLB)," kata Kaji Mbing.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Soelistyo Widyantono mengatakan status KLB DBD dapat diterapkan jika kasusnya lebih dari setengah kasus pada tahun sebelumnya. Adapun jumlah kasus selama tahun 2021 tercatat ada 117 dan satu di antaranya meninggal dunia. 

"Untuk menentukan status KLB meengunakan perbandingan tahunan dan bukan bulanan. Aturannya seperti itu, ujar Soelis.