Kamis, 07 January 2021 09:00 UTC
Wiwin Arodawanti yang sebelimnya menjabat wakil ketua disumpah menjadi ketua Pengadilan Negeri Gresik. (Foto/Humas PN Gresik)
JATIMNET.COM, Gresik - Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik merombak pucuk pimpinanya, kali ini Mahkamah Agung (MA) mengamanahkan Wiwin Arodawanti yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Gresik menjadi ketua.
Wiwin menggantikan Ketua Pengadilan Negeri Gresik yang lama Fransiskus Arkadeus Ruwe yang dimutasi (pindah tugas) sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kalimantan Timur.
Pelantikan sekaligus sumpah jabatan dan serah terima jabatan Ketua PN/Hubungan Industrial Gresik, Wiwin Arodawanti dilaksanakan di aula lantai I Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Rabu 6 Januari 2021 kemarin.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Herri Swantoro, memimpin jalannya prosesi pelantikan dan serah terima bersama Rohaniawan dan beberapa hakim Pengadilan Negeri Gresik, Wiwin Arodawanti resmi menjabat sebabagai ketua Pengadilan Negeri Gresik.
Setelah melakuan pelantikan dan sumpah jabatan, Ketua PT Surabaya berpesan agar dalam menjalankan tugas dan amanah mengedepankan rasa keadilan yang hakiki, tidak berpihak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar norma serta melanggar Undang-undang.
Dikatakan Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo bahwa pelantikan dan sumpah jabatan ketua PN Gresik telah dilaksanakan, dan terhitung sejak dilantik dan diambil sumpah jabatan, Wiwin Arodawanti resmi menjabat sebagai ketua.
"Serah terima dan pengambilan sumpah dilakukan kemarin di Pengadilan Tinggi Surabaya. Ibu Wiwin sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua PN Gresik," terang Herdiyanto yang sebentar lagi akan menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Kamis 7 Januari 2021.
Terpisah ketua yang lama Fransiskus Arkedeus Ruwe telah diamanahi oleh MA menjabat sebagai hakim di PT Samarinda berpesan, kedepan dengan pemimpin yang baru dapat membawa PN Gresik lebih maju. "Selain mengutamakan keadilan yang hakiki, juga harus mengutamakan pelayanan yang cepat dan prima bagi pencari keadilan," pungkasnya.
