Senin, 30 August 2021 23:00 UTC

Suasana proses belajar mengajar dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni seperti mengenakan masker ataupun face shield dan jaga jarak. Foto: Humas Pemkot Surabaya/Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Covid-19 di wilayah Jawa Bali, ternyata Surabaya masuk di level 3 dan diizinkan untuk melaksanakan PTM secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Memang di dalam aturan tersebut disampaikan bahwa kapasitas maksimalnya 50 persen, tapi saya memiliki kebijakan sendiri, saya akan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen terlebih dahulu. Rencananya, PTM ini akan dimulai Senin depan, 6 September 2021,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19, maka harus dilakukan secara bertahap. Oleh sebab itu, ia mengambil keputusan untuk kapasitas maksimal PTM 25 persen terlebih dahulu, sembari memantau kesiapan dan konsistensi sekolah dalam menerapkan peraturan sesuai Inmendagri.
“Kalau sekolahnya konsisten menerapkan peraturan sesuai Inmendagri, otomatis akan kita naikkan kapasitasnya menjadi 30 persen sampai dengan 50 persen secara bertahap,” ia menjelaskan.
Baca Juga: Bagi yang Tidak Diijinkan Mengikuti PTM di Sekolah, Tetap Akan Diberi Fasilitas
Sekolah yang akan melaksanakan PTM terlebih dahulu harus melawati proses asesmen. Hal ini harus dilakukan untuk memastikan seberapa siap sarana dan prasarana sekolah untuk melaksanakan PTM. Ia berpesan kepada seluruh kepala sekolah ketika PTM dijalankan, maka protokol kesehatan (prokes) harus benar-benar dilaksanakan.
“Di dalam Inmendagri itu disebutkan kalau PTM itu ada aturan sebelum memulai pelajaran seperti apa, sesudah pembelajaran seperti apa, dan saat istirahat tetap berada di kelas. Nah, itu semua harus benar-benar dijalankan,” ia menekankan.
Ia menyadari jika di masa pandemi ini tidak semua wali murid bersedia bila anak-anaknya mengikuti PTM. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan PTM harus tetap berdasarkan izin dari wali murid.
“Yang paling utama adalah persetujuan wali murid. Saya mendorong seluruh kepala sekolah untuk mengajukan surat kepada wali murid, apakah mereka setuju atau tidak kalau anaknya mengikuti PTM,” ia menegaskan.
Baca Juga: Satu Tahun Vakum, PTM Digelar Walau Kabupaten Mojokerto Zona Orange
Oleh karena itu, pihak sekolah harus memiliki panduan pembelajaran secara hybrid baik itu secara daring ataupun luring. Apabila wali murid keberatan, maka anaknya diperkenankan untuk mengikuti pembelajaran secara daring.
“Jadi, siswa yang berada di rumah masih tetap bisa mengikuti pembelajaran secara daring. Jika itu terjadi, saya akan mencabut izin sekolah itu untuk tidak melakukan PTM lagi karena sekolah itu tidak sanggup dan tidak mampu menjalankan aturan yang berlaku,” ia memastikan.
Sementara itu, Kepala Dispendik Surabaya Supomo mengatakan hingga saat ini banyak sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan PTM yang sudah siap. Pihaknya juga masih terus melaksanakan vaksinasi untuk guru dan tenaga pendidikan lainya.
“Insya Allah semuanya sudah siap. Tapi, yang paling penting adalah meminta kesediaan kepada wali murid dalam bentuk surat pernyataan kalau anaknya diperkenankan untuk mengikuti PTM,” kata Supomo.
Sebelum terjadinya lonjakan kasus Covid-19, sudah ada beberapa sekolah yang melakukan simulasi PTM. Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan asesmen ke setiap sekolah untuk memastikan bahwa sarana prasarana yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita lakukan update lagi, supaya kemudian sedikit pun kita tidak lengah terhadap berbagai aturan-aturan yang harus kita terapkan,” ia mengungkapkan.
Pelaksanaan PTM untuk siswa SD hanya akan diikuti oleh siswa kelas enam saja. Menurutnya, pada usia itu mereka sudah cukup bisa untuk memahami dan mengaplikasikan prokes serta mengikuti aturan yang berlaku selama PTM.
“Ini bentuk kehati-hatian kita semua agar kemudian pembelajaran ini bisa benar-benar menerapkan prokes secara ketat, tidak ada satupun yang kemudian abai atau bahkan melanggar daripada prokes yang sudah kita rancang,” ia memungkasi.
