Senin, 24 May 2021 03:00 UTC

PTM: Bupati Ikfina Fahmawati saat menyapa salah satu siswa SDN 2 Sooko yang melakukan uji coba tatap muka selama sepekan. Foto : Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Setelah vakum selama satu tahun, karena diterpa pandemi Covid-19, proses belajar mengajar harus dilakukan secara online. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto akhirnya memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) pun diberlakukan secara serentak.
Mulai jenjang Paud, TK, SD, hingga SMP di bawah naungan Dispendik Kabupaten Mojokerto. Saat ini, wilayah Kabupaten Mojokerto sudah berada di zona masih orange.
"Terkait dengan PTM ini, istilahnya zona Kabupaten Mojokerto tidak menjadi pertimbangan utama. Berbeda dengan PPKM Mikro seperti tempat wisata, keramaian, dan hiburan50 persen masih berlaku sampai 31 Mei nanti," kata Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, usai melakukan peninjauan PTM di SDN Sooko 2 Mojokerto, Senin 24 Mei 2021.
Selain itu, pelaksanaan uji coba tatap muka terbatas selama satu minggu ini dilaksanakan atas dasar keputusan Surat Keputusan Bersama empat Menteri (Mendikbud, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dimana pihaknya memutuskan pendidikan harus tetap berjalan walau Covid-19 belum usai. Untuk itu, kesiapan sekolah terhadap prokes 5M harus terealisasi dan diterapkan dengan ketat sebelum di daftarkan ke Dapodik. Hingga akhirnya Satgas Covid-19 mengizinkan PTM di 1.500 sekolah wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Kita menyiapkan anak itu karena pendidikan kita tidak boleh kehilangan satu tahun generasi lagi. Karena bagaimanapun pemerintah, negara kita sedang memulihkan ekonomi dan juga pendidikan harus berjalan apapun yang terjadi terus dimonitor," jelasnya.
Ikfina menegaskan, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan PTM adalah, pendidik dan tenaga kependidikan sudah harus divaksin Covid-19.
Untuk saat ini, pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Mojokerto (jenjang Dikdas/PAUD-Dikmas), sudah disuntik vaksin tahap pertama pada 10-15 Maret/29-31 Maret 2021 lalu, dilanjutkan vaksin ke-dua tanggal 24-27 Maret/10-27 April 2021).
Sedangkan yang belum divaksin, tercatat sebanyak 323 (karena punya komorbid dan hamil), serta 794 dalam usulan ke Dinkes. "Kalau ada pendidik dan tenaga kependidikan belum divaksin karena komorbid (penyakit penyerta) dan hamil, tidak diperkenankan terilbat PTM. Namun, bisa ikut yang daring. Karena PTM saat ini bisa dilakukan secara kombinasi atau hybrid (campuran)," tambahnya.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin menjabarkan secara keseluruhan prosedur PTM yang diatur menjadi dua, yakni masa transisi dan masa adaptasi (kebiasaan baru dua bulan setelah masa transisi).
Untuk masa transisi jenjang Dikdas aturannya antara lain, PTM dimulai setelah PTK sudah divaksin dengan sistem shift maksimal 50 persen dari jumlah rombel peserta didik tiap jenjang. Lalu, shift satu dibagi menjadi setengah, yakni rombel kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Senin, Rabu dan Jumat, dan belajar di rumah pada Selasa, Kamis dan Sabtu.
Selanjutnya, shift dua dari rombel kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Selasa, Kamis dan Sabtu, dan diteruskan belajar di rumah pada Senin, Rabu dan Jumat.
"Guru lebih fokus pada pembahasan materi pelajaran. Sedangkan belajar di rumah fokus pada penugasan. Aturan juga menyebut agar memperpendek jam belajar dan menghilangkan jam istirahat untuk menghindari kerumunan," imbuhnya.
Ia menyebutkan alokasi waktu per jam pelajaran 25 menit untuk SMP selama enam hari kerja, yaitu Kelas 7 masuk pukul 07.00-10.20 WIB, Kelas 8 pukul 07.30-10.50 WIB, dan Kelas 9 pukul 08.00-11.20 WIB.
Sedangkan, alokasi waktu per jam pelajaran 20 menit untuk SD selama hari kerja, yakni Kelas I-III masuk pukul 07.00-09.15 WIB, Kelas IV-VI pukul 07.30-10.30 WIB.
Selain itu, lanjut Zainul, Warga satuan pendidikan haruslah sehat dan jika komorbid harus terkontrol, lalu tidak bergejala Covid-19 termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah.
"Untuk kantin sekolah tidak dibolehkan buka, begitupun kegiatan olahraga dan ekskul. Serta, tidak boleh ada kegiatan lain di luar kegiatan belajar mengajar (KBM)," paparnya.
Untuk jenjang PAUD, PTM juga dilakukan dengan sistem shift. Untuk Kelompok Bermain (KB) terbagi atas shift satu masuk pukul 07.30-08.30 WIB, shift dua pukul 09.00-10.00 WIB."PTM ini dilakukan 2 hari per minggu (Senin, Rabu) dengan durasi waktu 60 menit per shift (tanpa istirahat) dengan jumlah 10 siswa perkelas. Sisa hari Selasa, Kamis digunakan daring," memungkasi.
