Rabu, 27 February 2019 05:58 UTC
Foto: Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Pangkalpinang – PT Timah Tbk menargetkan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang minimal seluas 400 hektare per tahun. Langkah ini dilakukan emiten berkode TINS itu untuk menghijaukan kembali lahan bekas tambang di Provinsi Bangka Belitung.
“Kementerian mewajibkan mereklamasikan lahan seluas 400 hektare per tahun di bekas tambang di kawasan izin usaha di tujuh kabupaten-kota,” kata Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar, Rabu 27 Februari 2019.
Menurutnya, tahun ini kegiatan reklamasi harus sesuai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, di antaranya lahan reklamasi harus ditanami 100 persen dengan tanaman keras atau berumur panjang.
BACA JUGA: 51,2 Persen Saham Freeport Sudah Dibayar Lunas
“Kami berharap pemerintah daerah juga memperhatikan regulasi dalam mengajukan reklamasi lahan bekas tambang. Agar perusahaan bisa mempertanggungjawabkan anggaran kegiatan penghijauan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, PT Timah juga akan menerapkan reklamasi dengan sistem tumpang sari. Kegiatan tersebut rehabilitasi lahan bekas tambang bijih timah bisa bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian keluarganya.
"Saat ini kita sedang menyusun rencana induk reklamasi tumpang sari di lahan bekas tambang yang sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah,” lanjut Alwin Albar.
BACA JUGA: BSI Targetkan Produksi Dua Kali Lipat Tahun Depan
Menurutnya reklamasi tumpang sari yaitu penanaman pohon berumur panjang seperti buah-buahan di antaranya sawit, karet, sengon dan lainnya juga ditanami berbagai tanaman berumur pendek misalnya cabai, bawang, jagung, tomat dan sayur mayur lainnya.
“Saat ini kita sedang berupaya bagaimana caranya masyarakat yang biasa menambang beralih ke sektor pertanian dengan memanfaat atau mengelola lahan bekas tambang ini,” ujarnya.
Penerapan reklamasi dengan sistem tumpang sari ini, karena adanya Permen ESDM dan Minerba memwajibkan penanaman di lahan reklamasi tertutup 100 persen oleh tanaman keras dan tidak dibolehkan lagi menanami tanaman jangka pendek. (ant)