Sabtu, 14 February 2026 01:00 UTC

SPBU 53.623.21 di Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban yang mendapatkan sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga usai mengisi BBM jenis Pertalite pada mobil dinas Kepala Kantor Kemenag. Foto: Zidni Ilman.
JATIMNET.COM, Tuban – Pertamina Patra Niaga Region Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat (Jatimbalinus) menjatuhkan sanksi kepada SPBU 53.623.21 di Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban.
Sebab, SPBU di sisi selatan patung Letda Sucipto itu diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bagi mobil dinas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban. Sanksi diberikan karena seharusnya kendaraan pelat merah tidak berhak mengonsumsi BBM bersubsidi.
Dugaan penjualan BBM bersubsidi bagi mobil dinas itu viral di berbagai platform media sosial. Dari potongan video yang beredar, mobil dinas itu menggunakan pelat nomor berwarna hitam saat pengisian BBM.
Usai pengisian BBM, mobil jenis Kijang Innova berpindah ke area pengisian angin nitrogen. Tak berapa lama di lokasi yang sama, pelat mobil berubah warna menjadi merah dengan nomor polisi yang sama, yakni S 1814 EP.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada SPBU 53.623.21 berupa penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite selama tujuh hari yang berlaku mulai 17 Februari 2026.
"SPBU tersebut mendapat sanksi berupa pemberhentian sementara penyaluran produk Pertalite selama tujuh hari ke depan per tanggal 17 Februari 2026," kata Ahad dalam keterangan tertulis, Jumat sore, 13 Februari 2026.
BACA: Viral, Mobil Dinas Kepala Kemenag Tuban Diduga Ganti Pelat Demi Isi Pertalite
Pemberian sanksi, ia melanjutkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas. "Pertamina tidak menoleransi SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen," tegasnya.
Dugaan kecurangan itu diketahui setelah pihak Pertamina Patra Niaga mengecek dan menyelidiki SPBU 53.623.21 Tuban. Hasilnya diketahui berlangsungnya pelayanan terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan praktik “nakal” demi mendapatkan BBM bersubsidi.
Tak hanya itu, operator SPBU juga dinilai lalai dalam prosedur pelayanan. Saat pengisian, operator tidak mengecek kesesuaian antara barcode dengan pelat nomor kendaraan secara fisik.
Operator disebut hanya berpedoman pada tampilan visual kendaraan yang muncul di perangkat EDC. "Operator juga tidak melakukan verifikasi lanjutan. Operator melakukan pemindaian barcode dan melanjutkan pengisian BBM jenis Pertalite dan ini jelas menyalahi aturan," jelas Ahad.
Terkait dengan penghentian distibusi Pertalite, ia melanjutkan, SPBU tetap berkewajiban menjamin ketersediaan stok BBM jenis lain sebagai alternatif bagi konsumen.
Selain sanksi, Pertamina Patra Niaga juga telah menegur dan pembina pihak pengelola SPBU 53.623.21 Tuban. Pelaksanaan sanksi mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, sanksi dapat ditingkatkan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di SPBU silakan laporkan ke Pertamina Contact Center 135," pungkasnya.
