Rabu, 05 May 2021 13:00 UTC
Aktivitas di kereta api yang beroperasi di Daop 9 Jember. (Istimewa/ Dok PT KAI Daop 9 Jember).
JATIMNET.COM, Jember – Terhitung mulai Kamis 6 Mei 2021, pemerintah memberlakukan larangan mudik. Larangan ini berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang, dengan pertimbangan mencegah penyebaran covid-19 makin meluas. Di sisi lain, PT KAI tetap mengoperasikan kereta api jarak jauh.
Terkait hal tersebut, PT KAI Daop 9 Jember menjelaskan, bahwa operasional kereta api jarak jauh hanya ditujukan untuk perjalanan dengan kondisi mendesak dan bukan untuk mudik. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“PT KAI tetap mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,”ujar Vice President KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal saat dikonfirmasi pada Rabu 5 April 2021.
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Baca Juga: Mulai Besok, Perjalanan KA Probowangi dan Tawang Alun Wajib Tunjukkan Surat Bebas Negatif Covid-19
Serta ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/
“Kita akan memperketat pengawasan surat bukti tugasnya. Proses verifikasi berkas tersebut akan detail, mulai dari kop surat, perihal, tanda tangan basah, stempel, nama calon pelaku perjalanan, dan lain sebagainya,” terang Broer Rizal.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Baca Juga: Larangan Mudik, Daop 8 Hanya Operasikan 9 KA Jarak Jauh Untuk Perjalanan Mendesak
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Broer Rizal.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
“Verifikasi berkas-berkas persyaratan dilakukan oleh petugas kepada calon penumpang saat boarding di stasiun. Petugas kami akan teliti, cermat dan tegas. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan,” tegas Broer Rizal.
Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Kesiapan Stasiun KA Gubeng dan Terminal Purabaya Dipantau
KAI Daop 9 Jember mengoperasikan 3 KA Jarak Jauh dan 1 KA Lokal untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Tiga KA Jarak jauh tersebut yakni KA Sritanjung relasi Ketapang - Yogyakarta; -KA Tawangalun relasi Ketapang - Malang Kota Lama; dan KA Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng.
Sedangkan untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 2 KA yang dioperasikan yaitu KA Pandanwangi relasi Jember - Ketapang, dan KA Komuter relasi Pasuruan - Surabaya, dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.
“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Broer Rizal.
Broer Rizal menambahkan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
“KAI Daop 9 Jember selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” pungkas Broer Rizal.