Rabu, 05 May 2021 04:20 UTC
PENUMPANG: Suasana stasiun kereta api Gubeng Surabaya.
JATIMNET.COM, Surabaya - Perjalanan kereta api (KA) Probowangi relasi Surabaya Gubeng - Ketapang (PP) dan Tawang Alun relasi Malang - Ketapang (PP) wajib menunjukkan surat bebas negatif Covid-19, terhitung mulai Kamis 6 Mei 2021.
Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyebut bahwa sebelumnya KA Probowangi dan Tawang Alun termasuk kedalam KA Aglomerasi, dimana tidak diwajibkan melakukan RT-PCR, tes rapid antigen ataupun GeNose C19 dengan hasil negatif.
"Namun, mulai besok (Kamis, 6 Mei 2021) pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA tersebut diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19," kata Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Rabu 5 Mei 2021.
Ia menjelaskan, pelanggan yang akan menggunakan KA Probowangi dan Tawang Alun diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Baca Juga: Larangan Mudik, Daop 8 Hanya Operasikan 9 KA Jarak Jauh Untuk Perjalanan Mendesak
Luqman menerangkan, nantinya petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” ia menegaskan.
Setiap pelanggan kereta api pun harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu, pelanggan juga harus memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan," ia memungkasi.