Logo

Psikolog Sarankan Pengeroyok Siswi SMP Pontianak Direhabilitasi 

Reporter:

Kamis, 11 April 2019 03:53 UTC

Psikolog Sarankan Pengeroyok Siswi SMP Pontianak Direhabilitasi 

Ilustrasi kekerasan pada anak oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya – Para pelaku perundungan Au (14), siswi SMP di Pontianak, dinilai membutuhkan pendampingan psikologis, untuk memperbaiki perilaku mereka.

Psikolog anak dan remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo, S.Psi menilai, tak tampak penyesalan pada para pelaku. Sementara, korban mengalami luka di sejumlah organ tubuhnya, sehingga mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Perlu ada konseling rutin dan melibatkan mereka dalam aktivitas sosial yang dapat menumbuhkan empati mereka," katanya dalam surat elektroniknya, Rabu 10 April 2019.

Vera mengatakan, usia para pelaku yang tergolong remaja masih riskan melakukan tindakan tanpa pertimbangan matang.

BACA JUGA: Laki-laki 54 Tahun Perkosa Tiga Bocah SD di Sampang

"Karenanya, perlu ada bimbingan dari orang-orang di sekitarnya agar mereka dapat tumbuh menjadi orang dewasa yang baik-baik saja," kata dia.

Kemudian, menyoal asmara masa remaja, Vera menyarankan orangtua perlu bersikap bijak, yakni tidak perlu terlalu mengekang namun juga tidak seharusnya membebaskan anak menjalin suatu hubungan.

Orang tua harus menetapkan batasan, dan ini perlu didiskusikan dan disepakati bersama anak.

"Perubahan hormonal dalam diri remaja saat masuk masa pubertas, antara lain memunculkan perasaan suka terhadap lawan jenis, ini wajar-wajar saja sepanjang remaja tetap dibimbing agar tidak berlebihan dan melewati batas," kata Vera.

BACA JUGA: Polisi Pantau Kondisi Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri

Sebelumnya, para pelaku yang masih berstatus siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) mengeroyok Au di sebuah bangunan di jalan Sulawesi, Pontianak, Kalimantan Barat pada 29 Maret lalu.

Mereka menginjak perut korban dan membenturkan kepalanya ke bebatuan. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami trauma dan dirawat di rumah sakit.

Pemicu pengeroyokan, diduga akibat masalah asmara, dan saling komentar di media sosial.

Kasus baru terkuak setelah keluarga korban melapor pada aparat, 5 April 2019.

BACA JUGA: Ditinggal Istri Bekerja, Suami Cabuli Anak Tirinya

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu berinisial L, TPP, dan NNA. Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak. (ant)