Logo

Proyek Jalan Rabat Beton Program Dana Desa di Kedungdung Sampang Tak Transparan 

Reporter:,Editor:

Minggu, 13 August 2023 09:00 UTC

Proyek Jalan Rabat Beton Program Dana Desa di Kedungdung Sampang Tak Transparan 

Proyek jalan rabat beton di Desa Kedungdung Sampang yang dibangun menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2023. (Zainal Abidin/Jatimnet)

JATIMNET.COM, Sampang - Proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Sampang sudah selesai dikerjakan. Akan tetapi, pekerjaan proyek yang dibiayai dari dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2023 itu tidak dilengkapi dengan papan informasi maupun prasasti. 

Sejak proyek tersebut dikerjakan, hingga saat ini belum terpampang papan informasi yang harusnya menjadi prioritas pelaksanaan proyek. Sebab, papan tersebut sebagai informasi kepada masyarakat terkait dengan nama kegiatan, besaran anggaran, dan volume pekerjaan proyek.

Penjabat (Pj) Kepala desa (Kades) Kedungdung Evi mengatakan, proyek pembangunan jalan rabat beton di lokasi tersebut merupakan program peningkatan jalan poros desa yang anggarannya bersumber dari dana desa (DD) 2023. 

"Iya benar itu proyek DD pak. Tapi, kalau soal anggarannya maaf saya tidak hafal karena datanya ada di rumah mantan Kades pak Samsuri," terang Evi saat dikonfirmasi melalui jaringan seluler, Minggu 13 Agustus 2023.

Baca Juga: 

1. Habiskan Ratusan Juta, Kondisi Jalan Rabat Beton di Omben Sampang Bikin Geleng-geleng Kepala

2. DPRD Minta Proyek Perbaikan Jalan Rapa Laok-Karang Penang Sampang Tak Dikerjakan Asal-asalan

Sementara itu, mantan Kades Kedungdung Samsuri saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa proyek jalan rabat beton di lokasi tersebut ia yang mengerjakan. Panjang keseluruhan jalan rabat beton itu 125 meter sedangkan anggarannya sebesar Rp 170 juta. 

"Soal papan informasi dan prasasti nanti akan dipasang," janjinya. 

Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Toipul Minan mengatakan setiap proyek pembangunan yang menggunakan uang negara wajib memasang papan nama proyek. Hendaknya papan nama sudah harus dipasang dilokasi sejak awal dimulai pekerjaan. 

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota,infrastruktur,jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

"Kalau ada kegiatan proyek tidak dilengkapi papan nama, sama saja dengan proyek siluman," ujar Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) itu.