Sabtu, 24 October 2020 05:00 UTC
Ilustrasi Surat Tanda Kendaraan. Foto: Bruriy
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir pekan depan 31 Oktober 2020. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur tidak memberikan kelonggaran tambahan hari, kendati akhir bulan nanti libur panjang.
Plt Kepala Bapenda Jawa Timur M. Yasin mengatakan, program pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tetap akan berakhir sesuai jadwal.
Tidak ada dispensasi perpanjangan jadwal. "Tidak ada (perpanjangan)" ujar Yasin dikonfirmasi, Sabtu 24 Oktober 2020.
Yasin yang juga Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengimbau bagi masyarakat agar memanfaatkan dengan baik. Pada libur panjang nanti, kata dia, pelayanan di Samsat unggulan seperti Samsat drive thruu, Payment Point, Samsat Corner dan Samsat keliling tetap buka.
BACA JUGA: Efek Covid-19, Pemprov Jatim Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Pun demikian dengan pembayaran pajak secara daring juga tetap buka. Hanya beberapa seperti di kantor Samsat yang tutup cuti bersama. "Wajib pajak diharapkan bisa memanfaatkan layanan daring saat libur panjang. Tapi di tanggal 31 Oktober layanan semua Samsat kita buka," tegasnya.
Bapenda Jatim membuka pelayanan Samsat di Hari Sabtu 31 Oktober 2020 untuk mengakomodir pembayar pajak. Yasin mengaku sudah mengantisipasi membeludaknya wajib pajak. "Kita sudah antisipasi dan rapatkan dengan Dirlantas Polda Jatim, kita antisipasi dengan protokol kesehatan sangat ketat. Insya Allah enggak terjadi apa-apa," bebernya.
Selama pandemi Covid-19 Pemprov telah mengeluarkan banyak kebijakan terkait stimulus pajak. Dimulai tanggal 3 April 2020, kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB dikeluarkan. Kemudian dilanjut 12 Juni hingga 31 Agustus dengan memberikan stimulus pajak berupa diskon korona untuk kendaraan roda-2 sebesar 15 persen, dan kendaraan roda-4 sebesar 5 persen.
Pemprov Jatim kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2020.