Jumat, 18 September 2020 12:00 UTC
DISIPLIN MASKER. Petugas sedang melakukan operasi yustisi penertiban penggunaan masker di Jalan dr Soetomo, Kota Probolinggo, Jumat, 18 September 2020. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Pemberlakuan denda administratif bagi warga yang tak patuh protokol kesehatan seperti abai menggunakan masker mulai diberlakukan dalam Operasi Yustisi di Kota Probolinggo.
Jika sebelumnya, petugas masih memberikan sanksi sosial bagi warga yang tak menggunakan masker, sejak Jumat, 18 September 2020, petugas akan mengenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Probolinggo Agus Effendi mengatakan pemberlakuan denda merujuk Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Meski demikian, Agus menyebut pemberian besaran denda diserahkan kepada hakim yang memutus perkara. Sedangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Satpol PP melakukan pemberkasan data pelanggar saja.
BACA JUGA: 37 Pelanggar Prokes Tidak Pakai Masker Jalani Sidang di Tempat
"Buat nominal besaran dendanya, hakim yang menentukan. Usai pemberkasan diserahkan, hakim lantas menyidangkan pelanggar seperti ditanya alasan tak menggunakan masker apa dan pekerjaan sehari-hari apa, serta lainnya. Dari situ nilai besaran dendanya akan ditentukan," ujar Agus.
Sejak pemberlakuan denda tersebut, Agus mengatakan sudah ada sekitar enam pelanggar di Kota Probolinggo yang dikenai denda. Nilainya paling rendah Rp20 ribu dan denda tertinggi yang dikenakan sementara masih Rp50 ribu per orang.
"Kenapa besaran denda tidak Rp250 ribu karena kami melihat penghasilan warga Kota Probolinggo. UMR (Probolinggo) dengan Surabaya beda. Saat ini kami juga masih tahap edukasi," katanya.
Agus mengatakan selama operasi yustisi protokol kesehatan digelar sejak 14 September 2020, jumlah pelanggar yang ditindak mencapai 140 orang.
Rata-rata pelanggar adalah kalangan pelajar. Mereka mengaku lupa tak bermasker, meski sudah membawa namun disimpan di tas atau kantong pakaian. Pelajatr tak dikenai denda karena belum berpenghasilan.
BACA JUGA: Tekan Covid-19 di Probolinggo, Tim Penegakan Protokol Kesehatan Disiagakan
"Denda kami terapkan bagi mereka yang telah berusia 18 tahun ke atas," ujarnya.
Agus menyampaikan operasi yustisi lewat sidang di tempat akan berlangsung hingga 14 hari ke depan dan akan dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan Covid-19.
"Kalau operasi sendiri titik-titik yang kita sudah lakukan di antaranya di Pasar Besar Kota Probolinggo dan sekitarnya, Jalan dr Soetomo, Alun-Alun , Jalan dr Saleh, Jalan Suroyo, Bundaran Glaser , Pasar Kronong, dan rencanannya Pasar Sapi," katanya.