Senin, 04 August 2025 08:30 UTC
Petugas Polsek Bareng, Kabupaten Jombang sedang melaukan olah TKP kebakaran rumah di Dusun Banjarsari, Sabtu malam, 2 Agustus 2025. Foto: Polsek Bareng
JATIMNET.COM, Jombang – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bareng, Kabupaten Jombang tengah menyelidiki kebakaran rumah di Dusun Banjarsari, Desa/Kecamatan Bareng pada Sabtu malam, 3 Agustus 2025.
Hingga kini, polisi menduga kebakaran itu disengaja oleh Samsi (65) pemilik rumah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria itu diketahui membakar rumahnya setelah terlibat pertengkaran sengit dengan Isnaini (49), istrinya.
Kapolsek Bareng AKP Mustoib menjelaskan kronologi kebakaran sebuah rumah tersebut. Saat kebakaran, Isnaini atau korban sedang mengikuti pengajian di rumah saudaranya. Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, perwakilan melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Kemudian, setelah tiba di TKP atau kediaman korban, api sudah melalap habis bangunan," kata Mustoib saat dihubungi via WhatsApp, Senin, 4 Agustus 2025.
BACA: Cekcok, Pemuda Tega Bunuh Kekasihnya di Tuban
Dari keterangan saksi-saksi mata, polisi menduga aksi pelaku ini disebabkan motif emosional. Bahkan berdasarkan keterangan saksi keluarga korban beserta tetangganya, insiden ini didahului cekcok antarsuami istri.
"Akibat motif emosional, pelaku samsi mengancam akan membakar rumah setelah meminta korban Isnani mengosongkan barang-barangnya. Emosi pelaku memuncak pascapertengkaran," terang Kapolsek Bareng.
Beruntung dalam kebakaran tersebut, respon cepat warga, polisi, dan pemadam kebakaran berhasil memadamkan si jago merah. Kerugian material akibat kejadian itu diprediksi mencapai Rp30 juta.
"Atas kebakaran ini, polisi mengamankan dua barang bukti krusial yakni, bantal hangus terbakar dan kawat sisa ban mobil yang diduga digunakan sebagai alat pembakar," jelasnya.
BACA: Kisah Wanita Selamat dari Upaya Pembunuhan Pacarnya di Pacet Mojokerto
Mustoib menambahkan bahwa saat ini korban mengungsi di rumah adiknya. Isnaini diketahui bekerja sebagai pedagang dan telah puluhan tahun menempati rumah yang dibakar suaminya selama puluhan tahun.
"Polisi berhasil mengamankan pelaku malam itu juga dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di unit Reskrim. Kami sudah olah TKP, periksa saksi, dan buat laporan polisi. Kasus ini, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dan ancaman dipidana penjara paling lama 12 tahun," jelas Mustoib.
