Selasa, 25 February 2025 05:00 UTC
Tambak di Lamongan. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Setelah lima tahun menunggu, kini petani tambak di Lamongan mendapat angin segar setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Sebab, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2020, petani tambak di Kabupaten Lamongan gelisah karena petani tambak dilarang membeli pupuk subsidi.
Bahkan, saat itu berulang kali ribuan petani tambak di Lamongan menggelar aksi demonstrasi ke DPRD dan Pemkab Lamongan dengan harapan para penjabat di Lamongan khususnya Bupati dapat membantu mereka untuk kembali mendapatkan pupuk bersubsidi.
BACA: Siap-siap Petani Tambak Lamongan Bakal Mendapat Bantuan Pupuk Dari KKP
Kuatnya keinginan mereka untuk mendapatkan pupuk bersubsidi itu dikarenakan saat menjalankan roda budidaya ikan, para petani tambak mengutamakan pemanfaatan pupuk.
Sebab, menurut mereka pupuk dapat meningkatkan pertumbuhan plankton, menjaga kualitas air, dan menekan pertumbuhan vibro.
Karena di praktik budidaya ikan di Lamongan, plankton dijadikan makanan ikan yang dibudidayakan. Dengan adanya plankton, maka setiap saat ikan bisa meraih makanan dengan mudah, sehingga perkembangan ikan bisa berjalan dengan baik dan akan menghasilkan panen yang melimpah.
Oleh karenanya, hal itu menuntut Bupati Lamongan Yuhronur Efendy terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kebijakan pupuk subsidi bagi petani tambak.
BACA: Petambak Lamongan Minta Pupuk Subsidi, Pemkab Tunggu Keputusan DPR dan Pemerintah
Komunikasi itu terus dilakukan Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan dengan harapan segera diterbitkannya peraturan baru yang membuat petani tambak di Lamongan bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Alhamdulillah, setelah dilakukan proses panjang kini sudah diterbitkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, akhirnya petani budidaya ikan di Lamongan mendapat jatah pupuk bersubsidi," kata Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan Tri Wahyudi, Selasa, 25 Februari 2025.
Namun, meski Perpres sudah diterbitkan, Tri mengatakan jika dirinya belum mengetahui kapan pupuk subsidi bagi pembudidaya ikan itu akan dilaksanakan.
"Kita belum mengetahui kapan akan dilaksanakan, regulasinya juga kita belum tahu, yang pasti Perpres sudah terbit," ucapnya.