Kamis, 06 July 2023 05:40 UTC
Tri Wahyudi Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan. Foto: Zuditya Saputra.
JATIMNET.COM, Lamongan - Regulasi pupuk bersubsidi bagi petani tambak memang hingga saat ini belum tertuntaskan. Namun, hal tersebut bukan berarti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diam.
Sebagai wujud tindakannya KKP meluncurkan sebuah program bantuan pupuk non subsidi bagi seribu kelompok pembudidaya ikan di seluruh Indonesia.
Salah satunya yang menerima bantuan pupuk berjenis Urea tersebut yakni kelompok pembudidaya ikan yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan.
"Dari seribu kelompok itu Kabupaten Lamongan mendapat jatah terbanyak di antara wilayah - wilayah lainnya yakni mencapai 470 kelompok. Jadi hampir 50 persennya itu jatah kelompok yang berada di Lamongan," kata Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan, Tri Wahyudi, Kamis, 6 Juli 2023.
Baca Juga: Subsidi Pupuk Dicabut, Petani Tambak Lamongan Geruduk Gedung DPRD dan Gedung Pemkab
Meski terlihat banyak yang menerima, akan tetapi disayangkan bantuan itu masih jauh untuk mencukupi kebutuhan petani tambak, karena per hektar per musim petani tambak di Lamongan membutuhkan 600 sampai 700 kilo gram dalam pemupukan tambak mereka.
"Sedangkan, dalam satu kelompoknya mereka hanya mendapat jatah 500 kilo gram atau hanya 5 kwintal saja. Sehingga, jika satu kelompok terdiri dari 10 orang maka masing - masing orang hanya kebagian 50 kilo gram," katanya
Sehingga, mau atau tidak petani tambak hanya bisa pasrah menerima 500 kg per kelompok, kata Tri Wahyudi, KKP hanya mampu membantu sekian, selain itu, dari segi anggaran pun Kementerian terbatas.
"Saat ini masih proses pengusulan ke Kementerian, agendanya akan direalisasikan pada bulan September hingga Oktober," bebernya.