Regulasi pupuk bersubsidi bagi petani tambak memang hingga saat ini belum tertuntaskan. Namun, hal tersebut bukan berarti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diam.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Lamongan menyarankan agar petani di Lamongan menggunakan pupuk organik sebagai ganti pupuk ZA, SP-36, Organik Granul dan Organik cair dalam melakukan pemupukan tanamannya.