Kamis, 25 July 2019 09:36 UTC
Foto: Ilustrasi/dok.
JATIMNET.COM, Surabaya - Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (PRD) Surabaya angkat bicara terkait pembubaran diskusi dan kegiatan ulang tahun yang ke 23 pada Senin, 22 Juli di Sekretariat PRD, kawasan Bratang Gede.
Ketua Partai Rakyat Demokratik Surabaya, Samirin menyatakan kegiatan yang rencananya dilakukan pada 22 Juli kemarin bukanlah demonstrasi jalanan, melainkan dialog publik.
"Awalnya bertempat di rumah makan Sari Nusantara, namun pihak kepolisian mengatakan kegiatan kami dianggap berpotensi mengganggu kamtibmas hanya karena ada tekanan dari ormas, jadi harus dibatalkan," ungkap Samirin, dikonfirmasi Jatimnet, Rabu 24 Juli 2019.
BACA JUGA: Kontras Surabaya: Polisi Tidak Lindungi Hak Warga Berekspresi
Setelah itu, Samirin mengkonfirmasi insiden yang terjadi pada sekretariat PRD antara warga setempat dan PRD dengan massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan lainnya terjadi sebab massa masuk dalam perkampungan warga.
"Beberapa perwakilan warga dan PRD mencoba berdialog dengan FPI, namun pihak kepolisian tidak mampu memediasi dengan baik, bahkan sempat terjadi adu mulut warga dengan massa, beruntung warga tidak terpancing emosi karena dianggap mengganggu kenyamanan warga," ungkap Samirin.
Berdasarkan kejadian tersebut, Samirin menilai aparat penegak hukum gagal memberikan jaminan keamanan dan melindungi kegiatan damai yang diselenggarakan.
BACA JUGA: Larang Ultah PRD, Massa Juga Datangi Kantor PRD di Surabaya
"Padahal dalam berbagai kesempatan PRD terus mengkampanyekan Bangun Persatuan Nasional, Wujudkan Kesejahteraan Sosial (dengan melaksanakan Pasal 33 UUD 1945)," kata Samirin.
Samirin turut membantah PRD sebagai partai yang dilarang keberadaannya seperti yang dituduhkan.
"Sampai saat ini PRD adalah partai yang legal dan masih diakui pemerintah, semenjak ikut pemilu 1999 tidak ada yang menyatakan PRD partai yang dilarang," jelas Samirin kepada Jatimnet.
