Logo
Pembubaran HUT PRD

Kontras Surabaya: Polisi Tidak Lindungi Hak Warga Berekspresi

Reporter:,Editor:

Rabu, 24 July 2019 08:57 UTC

Kontras Surabaya: Polisi Tidak Lindungi Hak Warga Berekspresi

BUBARKAN ACARA. Kontras Surabaya menilai pembubaran HUT PRD menunjukkan kelalaian aparat penegak hukum menlindungi hak berpendapat. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya angkat bicara terkait pembubaran ulang tahun yang dilaksanakan Partai Rakyat Demokratik (PRD) Surabaya, Senin 22 Juli 2019.

Ulang tahun yang dikemas dalam diskusi dengan tema “Ini Jalan Kita ke Depan: Bangun Persatuan Nasional, Wujudkan Kesejahteraan Sosial, Menangkan Pancasila” urung terlaksana, meski harus berpindah tempat.

Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir menilai kepolisian telah lalai menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Pendapat ini disampaikan setelah pihaknya melakukan penelusuran dan konfirmasi ke berbagai pihak.

“Temuan kami menyebutkan polisi lalai memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayom, serta pelayanan masyarakat,” kata Fatkhul Khoir melalui keterangan resmi yang diterima Jatimnet.com, Rabu 24 Juli 2019.

BACA JUGA: Larang Peringatan Ultah PRD, Seratusan Polisi Berjaga di Rumah Makan

Dari catatan Kontras, ia menilai panitia acara sudah mengajukan izin pemasangan spanduk hari ulang tahun, dan sudah mengirim pemberitahuan dalam bentuk surat kepada Polrestabes Surabaya.

“Panitia telah mengantar surat izin pemasangan spanduk ucapan dirgahayu PRD ke-23 pada Jumat 19 Juli dan Sabtu 20 Juli 2019. Panitia juga mengantar surat pemberitahuan kegiatan diskusi terbuka ke Polrestabes Surabaya,” tulis Juir, sapaan akrabnya.

Bahkan Ketua Komite Pimpinan Kota PRD Surabaya Samirin menerima tekanan melalui telepon dan dihubungi oleh beberapa intel baik dari Polrestabes Surabaya maupun Polda Jawa Timur, sejak pagi hingga malam.

“Panitia diminta menggagalkan diskusi terbuka karena disinyalir akan ada ormas yang akan mendatangi lokasi acara dan akan membubarkan acara tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA: Larang Ultah PRD, Massa Juga Datangi Kantor PRD di Surabaya

Hal itu terbukti dengan sejumlah massa yang mendatangi lokasi puncak HUT, sekitar pukul 19.40 WIB. Atas kronologi tersebut, lanjutnya, polisi tidak melindungi hak berpendapat di muka umum sebagai hak konstitusional setiap warga negara.

Sebetulnya, lanjut Juir, kebebasan berpendapat dan berkekspresi telah dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2). Begitu juga dengan Pasal 24 ayat (1) yang menegaskan, setiap orang berhak berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

“Dari berbagai dasar itulah, seharusnya kepolisian memberi perlindungan kepada masyarakat dari segala ancaman kekerasan dan menghentikan tindakan persekusi yang bertentangan dengan hukum dan HAM," harapnya.