Logo

Praperadilan SMA SPI Batu a Quo Kurang Pihak, Hakim Menolak Permohonan JE

Reporter:

Senin, 24 January 2022 11:40 UTC

Praperadilan SMA SPI Batu a<em> Quo </em>Kurang Pihak, Hakim Menolak Permohonan JE

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang diajukan JE, Senin 24 Januari 2022.

JATIMNET.COM, Surabaya - Permohonan praperadilan JE melawan Polda Jatim terkait dugaan pencabulan, kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya tidak diterima oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.

Sebab, permohonan praperadilan a quo kurang pihak. “Maka Pengadilan Negeri tidak perlu melihat pokok perkara dan pengadilan akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Hakim Ginting dalam amar putusan praperadilan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin 24 Januari 2022.

Terpisah, mengenai putusan tersebut, di sela selepas sidang, Jeffry Simatupang Kuasa Hukum JE menilai, hal tersebut merupakan putusan berkaitan dengan formil saja. Dan dalam putusan Hakim Martin Ginting meminta Instusi prapenutututan untuk ditarik untuk membuat terang perkara Pidananya.

"Maka Putusan tersebut belum masuk Pokok perkara dan Pokok Perkara belum ditimbang dalam putusan tersebut," kata Jerffry Simatupang.

Baca Juga: Praperadilan SPI Batu, Ahli Forensik: Visum Sekarang Tidak Bisa Buktikan Kejadian Masa Lampau

Disinggung terkait putusan tersebut langkah hukum apa yang akan ditempuh. "Kami masih berkoordinasi dulu untuk langkah selanjutnya," katanya.

Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk menentukan status hukumnya yang masih terkatung-katung.

JE ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS,28, alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Kota Batu.

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Akan tetapi, pada 23 September 2021, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena dinyatakan jaksa belum memenuhi pasal sangkaan.

Baca Juga: Ini Pengakuan dari Korban Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Batu

Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Perlu diperhatikan  menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI.

Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI, selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.

Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan bahwa SN ini sering bergonta-ganti pasangan dan yang terakhir mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup.