Logo

Praperadilan SPI Batu, Ahli Forensik: Visum Sekarang Tidak Bisa Buktikan Kejadian Masa Lampau

Reporter:

Rabu, 19 January 2022 14:20 UTC

Praperadilan SPI Batu, Ahli Forensik: Visum Sekarang Tidak Bisa Buktikan Kejadian Masa Lampau

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang diajukan JE, Rabu 19 Januari 2022.

JATIMNET.COM, Surabaya - Praperadilan dengan perkara dugaan pencabulan, kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 19 Januari 2022.

Kali ini praperadilan diajukan oleh JE menghadirkan seorang ahli kedokteran forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah Soetomo Surabaya, dr. Azis, Sp.FM. Ia menjelaskan, bahwa dirinya sudah berpengalaman dalam hal menjadi ahli di beberapa persidangan baik pengadilan negeri maupun militer.

Selama menjadi ahli, lanjut dr Aziz, bahwa hasil visum itu tidak bisa dilakukan untuk jadi bukti pencabulan ataupun persetubuhan pada masa lampau. "Visum et repertum yang saat ini baru dilakukan tidak bisa membuktikan kejadian percabulan atau persetubuhan di masa lampau," katanya, Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Ini Pengakuan dari Korban Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Batu

Untuk diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan SN adalah peristiwa yang sudah lama namun baru dilaporkan pada tahun 2021. Sementara menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI. 

Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI, selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN. “Visum terakhir yang dilakukan sangat dipengaruhi oleh kondisi atau keadaan yang terjadi dalam rentang waktu itu, bila visum baru saat ini dilakukan tidak representasif untuk membuktikan kejadian lampau,” imbuhnya.

Sementara Aris Merdeka Sirait yang ikut hadir meminta agar prapid tersebut ditolak. Sedangkan Kepolisian Daerah Jawa Timur sendiri rencananya akan menghadirkan 3 ahli pada sidang, Rabu 20 Januari 2022.

Sebelumnya Arist sudah pernah menjelaskan, bahwa kasus yang terjadi sekolah SPI Batu itu bermula dari aduan salah seorang korban pekan lalu. Komnas PA menindaklanjuti dan mengumpulkan keterangan. Hasilnya mencengangkan. Ternyata, korban tidak hanya satu dua orang saja. Tapi jumlahnya belasan bahkan puluhan siswa. 

Arist mengatakan korban berasal dari sejumlah daerah yang dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. "Tetapi malah dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," katanya saat di SPKT Mapolda Jawa Timur, pada Sabtu 29 Mei 2021.