Logo

Praktisi Hukum: Risma Harusnya Tidak Hiraukan Pencemaran Nama Baik

Reporter:

Rabu, 05 February 2020 03:00 UTC

Praktisi Hukum: Risma Harusnya Tidak Hiraukan Pencemaran Nama Baik

TERSANGKA UJARAN KEBENCIAN: Zikria Dzatil, warga Bogor, saat digelandang anggota Polrestabes Surabaya. Foto:Dok/Istimewa

JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan Zikria Dzatil, warga Bogor menjadi persoalan. Praktisi hukum menyayangkan Pemkot Surabaya hadir sebagai pelapor atas perkara tersebut.

Praktisi Hukum Surabaya Sudarto mengatakan, seharusnya pejabat publik tak perlu menghiraukan pencemaran nama baik. Apalagi jika itu sifatnya sekadar mengarah pada olok-olok (ejekan). 

"Kalau sekadar diolok-olok, menurut saya tidak usah dihiraukan. Sebab yang seperti ini kan banyak. Terus saja bekerja," ujar Sudarto, seperti keterangan pers diterima jatimnet.com, Selasa 4 Februari.

Dia menilai, waktu pejabat publik akan habis untuk mengatasi ataupun mengurusi persoalan hal seperti itu. Apalagi jika pejabat publik ini membawa instansinya masuk dalam perkara.

BACA JUGA: Penghina Risma Ditangkap, Pemilik Akun Menangis dan Minta Maaf

Seperti misalnya kasus Risma ini. Di mana Risma memberikan kuasa pada Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk melaporkan perkaranya. Seharusnya, kata Sudarto, Risma memberikan pembelajaran saja. 

"Segera memaafkan pelaku. Apalagi sejumlah media, Risma sebenarnya santai menghadapi pencemaran nama baik yang menimpanya di media sosial," ujar Sudarto.

Sebagaimana diketahui, Polrestabes Surabaya bertindak cepat merespon laporan pencemaran nama baik yang menimpa Risma. Laporan itu dilayangkan oleh Bagian Hukum Pemkot Surabaya. Pelaku pencemaran nama baik lewat media sosial itu pun akhirnya ditangkap. Pelaku ZKR ternyata warga Bogor, Jawa Barat.

Setelah tertangkap ZKR memelas meminta maaf pada Risma. Dia tentu berharap Risma memberi maaf dan mencabut laporannya. Sebab kasus ini memang delik aduan. Jika Risma mencabut laporannya, tentu ZKR bisa bebas