Senin, 03 February 2020 14:40 UTC
TERSANGKA UJARAN KEBENCIAN: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kasat Reskrim AKBP Sudamiran menggelar tersangka ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: Istimewa
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil yang memposting foto Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dengan ujuaran kebencian ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. Perempuan berusia 43 tahun itu saat digelandang petugas, hanya bisa tertuntuk dan menyesali perbuatannya.
Bahkan, ibu rumah tangga asal Bogor itu di depan petugas dan awak media mengaku minta maaf dan tidak mengenal sosok Risma Wali Kota Surabaya. "Saya mohon minta maaf, Bunda Risma. Tolong dimaafkan saya atas kelakukan apa yang sudah saya perbuat," ucap Zikria Dzatil, Senin 3 Februari 2020.
Zikria berdalih tidak pernah berniat menghina Bu Risma, hanya karena dunia maya akhirnya dirinya menyebut Risma kodok betina. Atas postingan itu, dia langsung menghilang dari dunia maya, setelah mendapat hujatan dari para netizen.
BACA JUGA: Body Shaming, Risma Laporkan Akun Facebook Zikria Dzatil
Bahkan, dampak lain yang dirasakan dari akunnya menjadi viral tersebut, anak dan dirinya sering mendapat hujatan di dunia nyata saat bertemu dengan orang. "Saya cuman ibu rumah tangga biasa sampai saya ketakutan, anak-anak saya diteror, dan diancam, saya sendiri dibully. Ini cukup pelajaran buat saya. Terlebih lagi untuk Bunda Risma saya sekali lagi minta maaf Bunda Risma," katanya.
Sementara Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat 31 Januari 2020 di Bogor. Dasarnya, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah keterangan saksi ahli dan bukti lainnya yakni postingan tersangka mengenai ujaran kebencian di akunnya pada 16 Januari pada pukul 18.59 WIB.
"Kita terima laporan dari Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020. Setelah itu, dilakukan penyelidikan dan alhamdulillah tersangka ini ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat pada 31 Januari 2020," kata Sandi.
Atas perbuatannya dilakukan Zikria Dzatil, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dari situ, Sandi menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam ber-media sosial. "Ini menjadi pembelajaran buat kita semua, buat masyarakat Indonesia khususnya Surabaya pada umumnya bijaklah bermedsos. Cek dan kroscek sebelum kita memposting dan share ke media sosial," katanya.