Logo

Praktik Galian Persawahan Benjeng Resahkan Warga, Pemkab Gresik Periksa Izin

Reporter:,Editor:

Jumat, 30 August 2019 05:48 UTC

Praktik Galian Persawahan Benjeng Resahkan Warga, Pemkab Gresik Periksa Izin

KOORDINASI: Rapat koordinasi yang dilakukan di aula kantor Dispol PP Gresik menanggapi laporan adanya aktivitas galian, Jumat 30 Agustus 2019.

JATIMNET.COM, Gresik – Praktik pengerukan tanah persawahan di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, membuat resah banyak warga. Sebab tanah galian yang diangkut truk berjatuhan, mengotori, dan merusak jalan desa serta paving.

Dinas Polisi Pamong Praja bersama Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Benjeng, dan Dinas Penanaman Modal (PTSP) Gresik, menggelar rapat dengan mengundang perwakilan dari Dinas Perizinan Provinsi Jatim.

"Rapat koordinasi ini menindaklanjuti beberapa laporan masyarakat setempat. Ada dugaan tanah hasil kerukan dijual ke pihak luar," terang Kabid Trantibum Dispol PP Gresik, Moelyono, Jumat 30 Agustus 2019.

BACA JUGA: Digugat 22 Pemainnya, Persegres Gresik United Terancam Absen Liga 3

Rencananya, tim akan turun ke lokasi untuk mengetahui aktivitas serta izin yang digunakan oleh pelaku usaha tersebut.  "Jika itu izin galian C kewenangan pada provinsi nantinya," lanjut Moelyono.

Moelyono melanjutkan, rapat juga berkaitan dengan penertiban. Sebab, laporan warga menyebut terdapat praktik serupa di lima desa di Kecamatan Benjeng, salah satunya Desa Jatiremne.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gresik, Mulyanto mengaku aktivitas itu masuk dalam kategori galian C dan harus ada izinnya, namun itu kewenangan pihak provinsi.

"Selama aktivitas itu (mengeruk dan menjual kembali) ada izinnya, tidak jadi masalah. Namun yang berhak mengeluarkan izin itu ada di provinsi," pungkas Mulyanto.