Jumat, 24 May 2019 15:31 UTC
Ilustrasi oleh Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Jakarta – Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno dipastikan tidak ikut mendampingi Badan Pemenangan Nasional (BPN) mendaftarkan gugatan Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
"Yang akan menyampaikan gugatan ke MK hanya tim hukum dipimpin Pak Hashim sebagai penanggungjawab dan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum," kata Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, Jumat 24 Mei 2019.
BACA JUGA: Sandiaga: BPN Gugat ke MK Karena Pemilu Belum Jurdil
Andre memastikan berkas gugatan sudah difinalisasi dan Tim Hukum akan berangkat ke MK dari kawasan Thamrin. "Kemungkinan Tim Hukum berangkat dari Midplaza," ujarnya.
Dia mengatakan anggota Tim Hukum yang akan mengajukan gugatan Pilpres sebanyak delapan orang antara lain mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto, Teuku Nasrulah, dan Denny Indrayana.
BACA JUGA: Mantan Komisioner KPK Pimpin Tim Hukum BPN ke MK
Selain itu menurut dia, dalam daftar Tim Hukum itu tidak ada nama advokat senior Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin. "Nanti akan disampaikan Tim Hukum nama-nama anggotanya," ujarnya.(ant)
