Selasa, 09 March 2021 10:40 UTC
Ilustrasi hiburan malam. Ilustrasi: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Madiun – Pemkot Madiun melonggarkan kebijakan tentang operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan bioskop saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 6/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro Covid-19.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun Agus Purwowidagdo mengatakan bahwa THM sudah bisa dibuka hingga pukul 23.00. Sedangkan bioskop hingga pukul 21.00.
Selain pembatasan jam kerja, pengelola THM tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. "Pengunjung dibatasi dengan jumlah 30 persen dari daya tampung," kata Agus, Selasa, 9 Maret 2021.
BACA JUGA: Pemkot Madiun Atur Resepsi Pernikahan hingga Selamatan, Ini Ketentuannya
Menurut dia, pemberlakuan jam operasional itu telah disepakati para pengelola THM. Oleh karena itu, jika nanti ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas.
"Komitmennya mereka sanggup melaksanakan prokes. Kalau nanti mereka tidak patuh, langsung ditutup," ucapnya.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di THM dan bioskop, tim khusus bentukan pemkot, yakni Pendekar Waras, akan intens melakukan patroli dan evaluasi.
BACA JUGA: Jam Operasional PKL Lebih Lama, Pengelola Hiburan Malam di Madiun Protes
Tim pengananan Covid-19 itu terdiri dari berbagai elemen, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup pemkot, kepolisian, TNI, dan kalangan masyarakat.
Sementara itu, Humas Paguyuban Tempat Hiburan Makam Kota Madiun (Patahima), Brama Sandy, mengapresiasi kelonggaran kebijakan dari pemkot selama masa PPKM jilid III. Apalagi sebelumnya THM dan bioskop sama sekali tidak beropeasi. Para pekerjanya pun terpaksa dirumahkan.
"Sudah sekian lama, kami 'berpuasa'. Jadi tidak masalah (operasional) dibatasi daripada tidak buka sama sekali," ujar Brama sembari menyatakan 13 THM yang tergabung dalam Patahima mulai dibuka hari ini.