Logo

Polrestabes Surabaya Grebeg Judi di Ruang Karaoke

Reporter:

Jumat, 19 October 2018 05:34 UTC

Polrestabes Surabaya Grebeg Judi di Ruang Karaoke

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan barang bukti perjudian di ruang karaoke. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya menggerebek ruang karaoke Rasa Sayang di kawasan Surabaya Barat yang diduga sebagai tempat perjudian. Dalam penggerebegan itu polisi menetapkan empat tersangka sekaligus di sebuah ruang VVIP, Kamis 18 Oktober 2018, dini hari.

Keempat tersangka dengan peran berbeda yang terdiri dari HK warga Jajar Tunggal, Surabaya selaku bandar judi; FR warga Jalan Rajawali Bangkalan dan SAM warga Desa Kelbung Bangkalan (keduanya sebagai petaruh). Satu tersangka lainnya adalah SB yang kedapatan membawa senjata tajam jenis belati, yang diduga sebagai petugas keamanan.

“Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka usai kedapatan berjudi, sedangkan satu lagi membawa senjata tajam. Keempatnya kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudy Setiawan, Kamis, 18 Oktober 2018.

Rudi mengatakan judi yang dilakukan ketiganya adalah judi jenis Nger, dengan aturan yang dikendalikan HK sebagai bandar. Adapun nominal taruhannya telah ditentukan, yakni berkisar antara Rp50.000 hingga Rp3 juta.

Rudi mengatakan dari hasil judi ini, polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp79 juta serta 17 kartu domino. “Saat ini empat pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.

Informasi penggerebegan itu setelah ketiga pejudi yang terdiri HK, FR, dan SAM menggelar perjudian di ruang VVIP Rasa Sayang wilayah Surabaya Barat. Sementara SB diduga menjaga perjudian itu dengan membawa sebilah belati.

HK memosisikan diri sebagai bandar dan mewajibkan petaruh mengikuti aturannya. Dalam aturan jdi nger ini persis dengan judi kartu lainnya, yakni bandar membagikan kartunya. Apabila kartu bandar lebih kecil, bandar dinyatakan kalah dan wajib membayar uang ke peserta sesuai jumlah tombokan yang dipasang peserta. Begitu juga sebaliknya.

Dari penggerebekan itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita uang sebesar Rp 79 juta, 17 kartu domino dan sebuah senjata tajam jenis belati. Dalam penggerebekan itu, diamankan 16 orang yang saat itu berada di dalam ruang karoake.