Rabu, 14 August 2019 11:37 UTC
Kanit PPA Polrestabes, AKP Ruth Yeni (kanan) berencana mengantar pelaku Dian Tri (berbaju tahanan) memeriksakan ke psikolog untuk mengetahui kejiwaannya setelah ditangkap, Senin 12 Agustus 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya berencana memeriksakan kondisi kejiwaan Dian Tri Susilo (20) yang ditangkap lantaran menjajakan istrinya untuk layanan prostitusi threesome dan swinger.
Sebab pelaku yang merupakan warga Kediri itu menawarkan istrinya, yang tengah hamil empat bulan, kepada pria hidung belang. Apalagi pelaku juga mengaku cemburu jika istrinya melayani pria hidung belang.
“Pelaku akan kami periksakan ke psikolog untuk mengetahui kejiwaannya. Hal ini untuk mengetahui apakah ada penyimpangan (seksual) atau tidak,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 14 Agustus 2019.
BACA JUGA: Penjual Bakso di Kediri Jual Istrinya untuk Prostitusi Swinger
Keterangan pelaku, lanjut Ruth Yeni, sebelumnya ada kesepakatan antara Dian Tri dengan istrinya. Biasanya Dian Tri menawari istrinya, apakah bersedia melayani pria hidung belang atau tidak. “Jika istrinya tidak bersedia, ya kesepakatan batal,” ucapnya.
Dalam mencari pelanggan, Dian Tri menjaring melalui Facebook. Setiap unggahannya, pria penjual bakso itu juga mencantumkan istrinya tengah hamil empat bulan.
Sementara itu, Dian Tri, kepada awak media mengaku kerap cemburu menyaksikan istrinya ‘dieksekusi’ pria hidung belang. Karena kebutuhan uang, membuatnya menahan cemburu.
BACA JUGA: Pria di Surabaya Jual Istrinya untuk Layanan Seks Bertiga
“Saya cemburu melihat istri saya disetubuhi laki-laki lain,” ucap Dian seraya menundukkan wajah.
Polisi menangkap pelaku Senin 12 Agustus 2019, berbekal informasi prostitusi threesome di sebuah hotel di Surabaya melalui Facebook. Saat itu polisi langsung menggerebek kamar hotel tempat prostitusi.
Pelaku terancam pasal berlapis. Dia bisa dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, Pasal 296 KUHP tentang memudahkan seseorang berbuat cabul, dan Pasal 506 KUHP tentang mendapatkan untung dari prostitusi. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Ruth.