Logo

Penjual Bakso di Kediri Jual Istrinya untuk Prostitusi Swinger

Reporter:,Editor:

Rabu, 14 August 2019 09:59 UTC

Penjual Bakso di Kediri Jual Istrinya untuk Prostitusi <em>Swinger</em>

JUAL ISTRI. Dian Tri Susilo nekat menjual istrinya untuk layanan threesome. Foto : M Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya - Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Dian Tri Susilo (20), warga Kediri yang menjual istrinya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Karena memang hasil menjual bakso ini tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari untuk keluarga saya," ucap pelaku Dian Tri Susilo, Rabu 14 Agustus 2019.

Selama ini pelaku menjual istrinya dengan tarif Rp 2 juta setiap kali kencan. Pelaku juga meminta uang tanda jadi untuk berangkat dari Kediri ke tempat yang ditentukan, jika praktik dilakukan di luar rumahnya.

"Pelaku ini sudah ketiga kalinya menjajakan istrinya untuk melayani jasa prostitusi swinger (layanan seks bertiga)," ucap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.

BACA JUGA: Pria di Surabaya Jual Istrinya untuk Layanan Seks Bertiga

Selama ini pelaku menawarkan istrinya untuk dapat melayani jasa swinger atau threesome melalui media sosial Facebook.

Ia menyertakan foto istri dan dirinya untuk menarik pelanggan.

"Pelaku juga menyertakan umur dari istrinya tersebut," ucap Yeni.

Umumnya, pelaku melangsungkan praktiknya dengan bertempat di rumahnya sendiri.

BACA JUGA: Tawari Pelanggannya Jasa Prostitusi Online, Gadis Pemandu Lagu Dibekuk

 "Dan yang ketiga ini pelaku lakukan di hotel," kata Yeni.

Polisi menangkap pelaku, Senin, 12 Agustus 2019, setelah mendengar informasi tentang prostitusi threesome di sebuah hotel di Surabaya.

Saat itu, polisi segera merazia kamar hotel tempat pelaku melakukan aksinya dan membekuk tersangka bersama istri dan pelanggannya.

Dengan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

BACA JUGA: Tawarkan Lewat Medsos, LPA Sebut Modus Baru Prostitusi Anak

Selain itu pelaku juga dijerat pasal 296 KUHP tentang memudahkan seseorang berbuat cabul dan pasal 506 KUHP tentang mendapatkan untung dari prostitusi.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Ruth.