
Reporter
DiniSenin, 3 Mei 2021 - 12:20
Editor
Ishomuddin
UJI COBA. Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti bersama petugas gabungan memeriksa mobil boks pengangkut barang untuk mengantisipasi penyelundupan pemudik di Exit Tol Penompo, Mojokerto, Senin, 3 Mei 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satlantas Polresta Mojokerto melakukan uji coba larangan mudik yang akan diberlakukan tiga hari lagi, 6-26 Mei 2021. Petugas gabungan dari Polresta Mojokerto dan Dinas Perhubungan Kota Mojokerto melakukan uji coba di ruas tol.
Pengemudi kendaraan roda empat yang berpelat nomor selain S, L, dan W diminta putar balik. Uji coba ini dilakukan di pintu keluar atau Exit Tol Penompo dan Exit Tol Gedeg, Senin sore, 3 Mei 2021.
Salah satu kendaraan roda empat yang diminta putar balik adalah kendaraan berpelat nomor AE yang keluar di pintu Exit Tol Gedeg. Pengemudi kendaraan mengaku dalam perjalanan pulang dari Bali dan sedang menuju Tulungagung. Namun, dari Surabaya melalui Tol Pageruyung dan keluar Exit Tol Gedeg lalu diarahkan putar balik melalui tol kembali.
Penyekatan akses menuju Kota Mojokerto ini menyusul kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait larangan mudik Idulfitri 2021 guna pencegahan Covid-19.
BACA JUGA: Larangan Mudik, ‘Jalan Tikus’ Antar Desa dan Kecamatan di Mojokerto Diawasi
Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti menjelaskan pihaknya sengaja melakukan uji coba pengetatatan akses masuk, khususnya di jalan tol menjelang H-3 penerapan penyekatan secara total yang rencananya akan dimulai 6 Mei hingga 26 Mei 2021.
Sejumlah pos penyekatan juga ditempatkan di ruas jalan akses menuju Kota Mojokerto lainnya, yakni di Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yang berbatasan dengan Kabupaten Lamongan.
"Pengetatan akses jalan ini menyusul instruksi dari pemerintah sebagai pemberitahuan pada masyarakat bahwa akan melakukan penyekatan kendaraan terkait larangan mudik di Kota Mojokerto," ucapnya saat berada di Pintu Exit Tol Penompo.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa penumpang dari luar kota. Tak hanya itu, perwira dengan tiga balok di pundaknya ini juga memeriksa sebuah mobil pikap dan truk bak tertutup untuk memastikan di dalamnya tidak mengangkut orang.
Saat itu, ada lima mobil boks dan kendaraan pribadi berpelat nomor luar kota, yaitu pelat nomor B, N, dan K yang dilakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak disalahgunakan sebagai angkutan mudik gelap.
"Hasil pemeriksaan mobil boks tadi memang mengangkut barang dan kendaraan pribadi dari luar kota ada yang disertai surat keterangan dari perusahaan dan bekerja di wilayah sini," katanya.
BACA JUGA: Rakor Lintas Sektoral, Samakan Persepsi untuk Pengamanan Larangan Mudik
Menurut dia, pihaknya memberikan sosialisasi dan imbauan bagi pengemudi kendaraan terkait pemberlakukan penyekatan secara total menyusul larangan mudik yang akan dilakukan sejak 6 Mei hingga 26 Mei 2021.
"Jadi kami melakukan sosialisasi dan anggota melakukan patroli apabila mendapati kendaraan di luar pelat S, L, dan W untuk diimbau terlebih dahulu bahwa dilarang melintas ke Kota Mojokerto saat penerapan larangan mudik," katanya.
Fitria menegaskan, bagi pengguna kendaraan roda empat yang melintas dua Exit Tol saat penerapan penyekatan, maka dilarang melintas dan pastinya akan diminta putar balik.
Hanya saja, pengecualian diperbolehkan melintas bagi kendaraan yang mengangkut ibu hamil dalam kondisi akan melahirkan, orang meninggal, dan pekerja yang disertai surat tugas resmi dari instansi maupun perusahaannya.
"Penyekatan diberlakukan, maka akan dilakukan penindakan yaitu kendaraan dari luar kota akan diminta putar balik," katanya.