Larangan Mudik, ‘Jalan Tikus’ Antar Desa dan Kecamatan di Mojokerto Diawasi

Dini

Reporter

Dini

Senin, 26 April 2021 - 09:40

Editor

Ishomuddin
larangan-mudik-jalan-tikus-antar-desa-dan-kecamatan-di-mojokerto-diawasi

APEL PENGAMANAN. Forkopimda Kabupaten Mojokerto bersama aparat gabungan Polri, TNI, dan Pemkab melaksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Mapolres Mojokerto, Senin, 26 April 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang dipimpin Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Senin, 26 April 2021.

"Dalam hal ini, pemerintah pusat secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021," kata Ikfina saat memimpin apel di Mapolres Mojokerto.

Untuk itu, di Kabupaten Mojokerto akan dilakukan penyekatan di tiga jalur antara lain di wilayah Trowulan, Trawas, dan Ngoro. Pemudik yang melintasi jalur tersebut harus putar balik.

BACA JUGA: Cegah Mudik Lebaran, Ini 27 Lokasi Pemeriksaan di Jatim

Terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander menjelaskan pelarangan mudik Lebaran 2021 dilaksanakan agar menciptakan sinergitas. Maka ada beberapa wilayah yang akan dilakukan penyekatan.

"Sistem penyekatan ini dikomandoi oleh tiga instansi besar, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah, juga potensi relawan, dan Satgas Covid-19," katanya.

Ia menyebutkan di Kabupaten Mojokerto sudah disediakan lokasi karantina di setiap desa dan kelurahan bagi pemudik yang nekat pulang kampung. Para pemudik tak serta merta bisa langsung menemui keluarganya, melainkan harus menjalani masa karantina selama lima hari.

Tak terkecuali, pemudik yang sudah mengantongi sertifikat vaksinasi Covid-19 harus melakukan karantina 5x24 jam itu. "Sudah ada (tempat isolasi). Jadi, ada 236 kampung tangguh yang akan kita jadikan  tempat isolasi. Termasuk ‘jalan tikus’ antar kecamatan, nanti juga akan kita lakukan patroli rutin di sana. Pastinya bekerja sama dengan pihak desa, apabila ditemukan, maka akan kita karantina," katanya.

BACA JUGA: Dishub Jatim Tetap Memberikan Larangan Mudik

Selain melakukan upaya pencegahan pemudik dengan dilakukan penyekatan, pihaknya juga akan memperketat pengeluaran surat bebas Covid-19. Hal itu menyusul adanya kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 yang sempat ditangani Polres Mojokerto beberapa waktu lalu.

"Kita juga akan awasi pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 yang hanya dikeluarkan oleh Labkesda kalau di Mojokerto," ujarnya.

Pengamanan larangan mudik ini melibatkan 500 personel kepolisian, 400 anggota TNI, dan 150 anggota Satpol PP Kabupaten Mojokerto, maupun sejumlah potensi relawan.

Baca Juga