Cegah Mudik Lebaran, Ini 27 Lokasi Pemeriksaan di Jatim

Kedapatan Mudik Dipaksa Kembali atau Dikarantina Lima Hari dan Didenda
A. Baehaqi

Reporter

A. Baehaqi

Rabu, 21 April 2021 - 15:40

Editor

Ishomuddin
cegah-mudik-lebaran-ini-27-lokasi-pemeriksaan-di-jatim

Ilustrasi Posko Mudik Lebaran. Ilustrator: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah benar-benar akan memperketat perjalanan orang untuk mengantisipasi mudik Lebaran 2021 untuk menghindari peningkatan kasus Covid-19. Sejumlah lokasi atau titik penyekatan atau pemeriksaan diberlakukan termasuk di Jawa Timur. 

Setidaknya ada tujuh lokasi pemeriksaan di perbatasan Jawa Timur dan 20 lokasi pemeriksaan antar kota di Jawa Timur yang akan diberlakukan. Sehingga total ada 27 lokasi pemeriksaan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan akan memaksimalkan penyekatan di beberapa titik terutama perbatasan. Bagi mereka yang kedapatan mudik diminta untuk putar balik ke daerah asal. 

"Di beberapa titik penyekatan sebetulnya ada proses putar balik mereka ke daerah asal. Bukan ke kampung halamannya. Tapi ke daerah dari mana dia mudik," ujar Khofifah usai mengikuti rapat kordinasi Operasi Ketupat dan persiapan Lebaran 2021, Rabu, 21 April 2021.

BACA JUGA: Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Ini Kata Presiden Jokowi

Lantas untuk yang terlanjur lolos dari penyekatan dan terlanjur tiba di kampung halaman, mantan Menteri Sosial itu menegaskan akan ada karantina. 

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021, ada klausul bagi yang nekat mudik akan dikarantina 5x24 jam. Pada Inmedagri tersebut juga disebutkan biaya dibebankan kepada masyarakat.

"Dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 ada klausul dimana kalau ada yang nekat melakukan mudik, maka antara lain mereka akan dikarantina 5x24 jam dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu," ujar Khofifah.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah merilis tujuh titik penyekatan yang ditempatkan di perbatasan Jawa Timur antara lain perbatasan Tuban-Rembang, Bojonegoro-Cepu, Ngawi Mantingan-Sragen, Magetan-Karanganyar, Donorojo (Pacitan)-Wonogiri, Jalur Tol Ngawi-Solo, dan Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi)-Gilimanuk (Bali).

BACA JUGA: Soal Mudik, Wagub Jatim Ingatkan Lonjakan Pasien Covid-19 Tahun Lalu

"Hanya beberapa jenis kendaraan yang boleh melintas melalui titik-titik penyekatan. Seperti kendaraan petugas, logistik, pengangkut bahan pokok atau sembako, pengangkut BBM, pengangkut alat kesehatan, dan ekspedisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.

Penyekatan juga bakal dilakukan di 20 titik perbatasan daerah di Jawa Timur untuk mengantisipasi mudik lokal. Penyekatan itu antara lain dilakukan di perbatasan Gresik-Lamongan, Sidoarjo-Pasuruan, Mojokerto-Sidoarjo, Pasuruan-Probolinggo, Probolinggo-Situbondo, Pasuruan-Malang, Malang-Lumajang, dan Situbondo-Banyuwangi, Jember-Lumajang, Nganjuk-Jombang, Jombang-Mojokerto, Blitar-Kediri, Kediri-Malang, Bojonegoro-Tuban, Ngawi-Madiun, Madiun-Magetan, Madura Utara-Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Madura-Bangkalan, Pintu Masuk Tol Ngawi, dan Pintu Masuk Tol Probolinggo.

Baca Juga