Jumat, 16 April 2021 07:00 UTC
LARANGAN MUDIK. Ilustrator: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur secara tegas tetap melarang mudik atau pulang kampung. Kecuali, orang itu melakukan perjalanan dalam rangka pekerjaan.
Sebab, itu semuanya sudah diatur dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 12 Tahun 2021. Meski demikian, orang yang bersangkutan tetap wajib menyertakan surat atau bukti perjalanan apabila dalam rangka dinas atau bekerja.
"Larangan mudik kepada semuanya. Meskipun sudah divaksin. Kecuali orang yang melakukan perjalanan karena bekerja itu baru bisa, tapi tetap harus mengikuti syarat-syaratnya yang sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 12 Tahun 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono, Jumat 16 April 2021.
Baca Juga: Puan Maharani: Larangan Aktivitas Mudik Harus Adil dan Konsisten
Ia menegaskan, pihaknya bukannya melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan. Tapi, di dalam aturannya itu adalah orang yang melakukan mudik. Di mana pelarangan mudik itu diberlakukan mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Pelarangan mudik, dimaksud untuk meminimalisir dan memutus mata rantai mengenai sebaran Covid-19 di Jawa Timur. Untuk itu, Dishub akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tujuannya untuk melakukan penyekatan di titik-titik perbatasan masuk di Jawa Timru, seperti Jawa Tengah maupun Bali.
"Mudik itu, upaya untuk membuat perjalanan orang dalam jumlah besar, untuk ke daerah masing masing. Itu yang gak boleh," ia memungkasi.