
Reporter
Ahmad SuudiKamis, 6 Mei 2021 - 07:40
Editor
Ishomuddin
UANG PALSU. Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin (kedua dari kanan) dalam rilis kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mapolresta Banyuwangi, Kamis, 6 Mei 2021. Foto: Humas Polresta Banyuwangi
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu. Tersangka MW, 51 tahun, kali kedua ini kedapatan membuat dan mengedarkan uang palsu sejak yang pertama tahun 2010 lalu.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan salah satu bahan pembuatan uang palsu atau upal itu adalah uang asli.
Uang asli dibelah dua, bagian depan ditempel dengan bagian belakang uang palsu. Sementara bagian belakang uang asli dipasangkan dengan bagian depan uang palsu.
"Jadi depannya asli, belakangnya palsu. Atau belakangnya asli, depannya palsu," kata Arman di Markas Polresta Banyuwangi, Kamis, 6 Mei 2021.
BACA JUGA: Polres Gresik Ringkus Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Antar Provinsi
Dia menjelaskan beberapa barang bukti ditemukan dari tempat produksi MW, seperti mesin pemindai (scanner), mesin pencetak (printer), dan uang palsu yang sudah dihasilkan senilai Rp40.060.000.
Lembaran uang palsu barang bukti terdiri dari lembaran uang senilai Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu. Dugaan sementara telah diedarkan di Banyuwangi, luar kabupaten, hingga provinsi.
Warga Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi itu diduga memproduksi sendiri uang palsu tersebut. Demikian juga peredarannya yang ia lakukan sendiri ke beberapa jaringan.
BACA JUGA: Lagi, Polres Jember Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu
Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa MW berperilaku janggal. Dari penyelidikan diduga MW kembali mengerjakan produksi dan peredaran uang palsu.
"Dan produksi ini kita memang sudah mendapatkan informasi lama, namun penjejakan memang membutuhkan waktu yang panjang," kata Arman.