Logo

Polresta Banyuwangi Ungkap Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Swab Antigen

Surat Dibuat Tanpa Tes Usap
Reporter:,Editor:

Minggu, 06 February 2022 10:20 UTC

Polresta Banyuwangi Ungkap Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Swab Antigen

PENYEBERANGAN. Aktivitas penyebarangan Selat Bali melalui Pelabuhan PT ASDP Ketapang, Banyuwangi. Foto: Ahmad Suudi

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap tindak pidana pembuatan surat hasil tes cepat antigen Covid-19 palsu. Mereka kedapatan membuat surat keterangan hasil tes antigen tanpa melakukan tes swab antigen terhadap pelanggan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait pelayanan tes cepat antigen palsu tersebut. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang telah dilaporkan.

"Kronologisnya berawal dari laporan masyarakat, ada yang menggunakan rapid test tanpa melalui tes sehingga kita melakukan penyelidikan," kata Nasrun, Sabtu, 5 Februari 2022.

BACA JUGA: Honorer Puskesmas di Mojokerto Palsukan Surat Bebas Covid untuk Biaya Menikah

Dia menjelaskan pihaknya kemudian menangkap dua orang tersangka dalam  penggerebekan yang dilakukan Kamis, 3 Februari 2022. Mereka merupakan petugas pelayanan di gerai tes cepat antigen dekat Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, keduanya beraksi melakukan kecurangan itu tanpa diketahui atasannya. Mereka mengaku baru kali ini melakukan pelanggaran aturan tersebut.

BACA JUGA: Khofifah Minta Polri Selidiki Jual Beli Surat Keterangan Sehat Covid-19

"Tersangka dua orang kita tahan. Dia membuat dan mengeluarkan surat rapid itu tanpa melakukan tes," kata Nasrun.

Mereka mengincar masyarakat yang akan menyeberang ke Pulau Bali untuk ditawari jasa mereka. Mereka juga memberikan keterangan pada calon penyeberang bahwa surat hasil tes akan dibuat tanpa melakukan swab antigen.

Setelah calon penumpang menyetujuinya, baru mereka memberikan layanan ilegal tersebut. Mereka disangkakan melanggar pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat dan pasal 268 KUHP tentang pembuatan surat kesehatan.