Polres Trenggalek Tangkap ASN Terduga Pelaku Pembalakan Sonokeling

Rochman Arief

Reporter

Rochman Arief

Sabtu, 13 April 2019 - 12:19

polres-trenggalek-tangkap-asn-terduga-pelaku-pembalakan-sonokeling

Ilustrasi: Gilas Audi.

JATIMNET.COM Tulungagung – Aparat Kepolisian Resort Trenggalek (Polres) menangkap delapan pelaku yang diduga terlibat dalam sindikasi pembalakan dan penjualan tanaman perdu jenis sonokeling di kawasan rumija jalan nasional Tulungagung-Trenggalek.

"Kami sudah menangkap kemarin (Jumat, 12 April 2019) dan sampai sekarang masih proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Handana, Sabtu 13 April 2019.

Informasi dari sumber internal kepolisian, kedelapan terduga pelaku itu ditangkap di beberapa tempat berbeda. Mulai dari Trenggalek, Tulungagung hingga Kediri.

Delapan pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan aparatur sipil Negara (ASN). Sementara dua di antara pelaku yang ditangkap di Kediri disebut-sebut berstatus ASN di BBPSN wilayah tersebut.

BACA JUGA: LSM Laporkan Pembalakan Kayu Sonokeling di Tulungagung

Namun, terkait hal ini Sumi Handana enggan menjelaskan rinci, dengan alasan kasus itu masih proses penyidikan. “Tunggu hasil gelar perkara, sebab kami belum menentukan status hukum,” ucapnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, tim Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Mochammad Ichwan mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian Trenggalek.

Ia berharap langkah serupa segera dilakukan oleh jajaran Polres Tulungagung mengingat locus delicty atau obyek kasus pembalakan tidak hanya terjadi di rumija jalan nasional yang masuk Trenggalek, tetapi juga di Tulungagung.

BACA JUGA: KLHK Amankan 384 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua

“Tapi yang ditangani Polres Trenggalek ini kan khusus untuk kasus (pembalakan) di wilayah Trenggalek. Untuk penebangan di Tulungagung mereka tidak bisa tangani, harusnya ini domain Polres Tulungagung untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada yang perlu ditunggu untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Dia selaku tim JPIK nasional maupun atas nama PPLH Mangkubumi bahkan telah melayangkan surat laporan resmi ke Polres Tulungagung terkait kasus pembalakan 89 tanaman kayu sonokeling di wilayah rumija Tulungagung-Blitar dan Tulungagung-Trenggalek.

Tim gabungan dari Dinas Kehutanan, BBKSDA, BBPJN, Dinas PU Binamarga Jatim, Gakkum KLHK, JPIK dan LSM telah melakukan evaluasi bersama dan memastikan ada 89 batang pohon sonokeling berdiameter antara 30 centimeter hingga 1 meter hilang ditebang secara ilegal atau tanpa prosedur yang ditetapkan.

BACA JUGA: Bunuh Induknya, Cara Penjual Satwa Liar Peroleh Anakan Komodo

Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar lebih. Beberapa sumber bahkan menyebut nilai kayu sonokeling dengan diameter di atas 50 centimeter bisa mencapai Rp 30 juta lebih per batang. Sehingga jika total pohon yang hilang ditebang sebanyak 89, kerugian negara ditaksir bisa tembus Rp 4 miliar lebih.

“Kami berharap Polres Tulungagung bisa segera menindaklanjuti kasus ini. Karena informasinya masih ada oknum blandong besar berinisial IS yang belum tertangkap karena dia hanya bermain di wilayah Tulungagung.," ujarnya.

Ichwan memastikan dirinya, atas nama JPIK akan melaporkan kasus yang sama ke Polda Jatim dalam tempo 2-3 hari, jika penanganan di daerah mengalami pelambatan atau bahkan buntu. (ant)

Baca Juga